Komisi B Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Pencemaran Udara dan Air Akibat Perusahaan

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi B DPRD Lumajang mengajak masyarakat melaporkan jika ada pencemaran udara atau air akibat pabrik atau lainnya. Peran aktif masyarakat sangat penting, agar udara dan air di Lumajang dalam kondisi aman bagi kesehtan manusia.

Dari catatan Komisi B DPRD, baru satu laporan masyarakat tentang dugaan polusi udara akibat pabrik tepung Tapioka di Pronojiwo. Namun, saat dilakukan survey oleh Komisi B bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ternyata penyebabnya karena ada kerusakan satu mesin.

Baca juga: Ini Jawaban Pemerintah Soal Minimnya Belanja Modal Jalan dan Irigasi Pada R-APBD Lumajang 2025

Setelah dilakukan perbaikan, cerobong asap yang biasanya mengeluarkan asap hitam tersbut tidak terjadi lagi. "Dulu hanya ada satu laporan dari warga Pronojiwo, namun itu sudah diatasi dan ada pro aktif dari pihak perusahaan," ujar Solikin Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Selasa (17/05/2016).

Baca juga: Asyik Main Judi Online, Warga Banjarwaru Lumajang Diciduk Polisi

Pihak perusahaan juga diberi kewenangan untuk melakukan uji laboratorium atas limbah yang dihasilkan dua kali selama satu tahun. Hasil tersbut kemduian dipublikasikan kepada masyarakat sehingga publik luas bisa mengetahui hasilnya.

Baca juga: Pengurus PWI Lumajang Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

"Saya mengajak masyarakat pro aktif melapor jika ada dugaan pencemaran udara atau air, bisa ke Komisi B DPRD atau ke DLH," pungkas Sekretrasi PDI Perjuangan itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru