Lumajang (lumajangsatu.com) - Satlantas Polres Lumajang tidak bisa melarang truck angkutan pasir beroperasi kapanpun. Sebab, tidak ada aturan dan rambu yang melarang truck pasir untuk melintas Pasirian-Lumajang.
"Tidak ada aturannya, kalau ada rambu larangannya pasti kita tindak jika melanggar dan itu kewenangannya Dinas Perhubungan," ujar AKP Ridho Tri Putranto SIK, Kasatlantas Polres Lumajang, Rabu (01/06/2016).
Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024
Ridho juga mengaku mendukung jika Dinas Perhubungan akan menerapkan pengaturan jam operasinal truck angkutan pasir. Sebab, akan membantu kelancaran, menekan angka kecelakaan dan kemacetan di jalan raya. "Kalau itu diterapkan dengan aturan, maka sangat membantu dalam tibcar dan mengurangi reski kecelakaan," jelasnya.
Baca juga: Aliansi Guru Madrasah Lumajang Satu Komando Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
Sebelumnya, saat Kapolres AKBP Aries Syahbudin SIK semua angkutan truck dilarang melintas di Lumajang mulai jam 06.00-0800 wib. Pembatsan tersbut dilakukan untuk memebri kesemptan anak sekolah berangkat belajar dan para pekerja berangkat ke kantornya.
Saat Kapolres AKBP Fadly Muzir Ismail SIK, kebijakn itu tetap dilakukan dan ditambah truck tronton dilarang melintas siang hari. Truck tronton pasir baru bisa mengankut pasir jam 00.00-06.00 wib. Kebijakan itu membuat jalan Pasirian-Lumajang yang biasanya semerawut menjadi lancar.
Baca juga: Warga Lumajang Diminta Waspada Cuaca Ekstrim Hujan Lebat dan Angin Kencang
Kebijakan pembatasan jam operasinal truck tronton pasir disambut antusias oleh pengguna jalan. Namun, para sopir truck melakukan protes bahkan hendak melakukan aksi demo karena mengaku merugi dengan pemberlakuan kebijakan tersebut.(Yd/red)
Editor : Redaksi