Kasus Tambang Pasir Besi PT IMMS, Kajati Pernah Periksa 33 Pejabat Pemkab Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus tambang pasir illegal PT Indonesia Mining Modern Sejahtera (IMMS) di Desa Bades Kecamatan Pasirian masuk babak baru. Kajati Jatim menetapkan Dr Ir Abdul Rahem Faqih selaku Wakil Direkrur PT IMMS sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kajati Jatim juga menetapkan Lam Cong San sebagai tersangka dan sudah dalam proses persidangan. Sejumlah pejabat pemkab Lumajang juga diminta menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan

Taufiq Hidayat, Kabag Hukum Pemkab menyatakan bahwa ada sekitar 33 pejab Pemkab Lumajang yang pernah diperiksa oleh Kajati sebagai saksi. Dengan penetapan tersangka baru, masih belum ada satu pejabat pemkab yang kembali diperiksa.

Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024

"Seingat saya dulu ada 33 pejabat Pemkab Lumajang yang diperiksa oleh Kajati sebagai saksi. Semoga tidak ada pejabat pemkab yang ikut ditetapkan sebgai tersangka mas" jelas Taufiq.

Baca juga: Aliansi Guru Madrasah Lumajang Satu Komando Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika

Dalam kasus ini, selain Abdul Rahem Faqih, sebelumnya penyidik juga sudah menahan bos PT IMMS Lam Cong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Gofur. Mereka dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 79 miliar akibat menambang liar tanpa mengantongi izin penggunaan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru