Lumajang (lumajangsatu.com) - Ninis Rindawati (45) Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang hari Senin (18/07) resmi ditetapkan tersangka oleh Kajati Jatim. Ninis juga langsung ditahan di rutan Medaeng, karena tersandung kasus Amdal PT IMMS.
Pemkab Lumajang langsung menggelar rapat terbatas untuk membahas persolan tersebut. Bupati juga sudah menyiapkan draf untuk menunjuk Plt menggantkan Ninis agar pelayanan di bagian ekonomi tidak terganggu.
Baca juga: Pemkab Lumajang Tinjau Progres Pembangunan Jalan Menuju Pura Patirtan Watu Klosot
"Tadi pak Bupati pimpin langsung rapat terbatas untuk mempersipkan Plt Kabag Ekonomi," ujar dr Buntaran, Wakil Bupati Lumajang diruang lobi pemkab, Selasa (19/07/2016).
Baca juga: Waduh, Akhir Januari 2025 Lumajang Diprediksi Dilanda Cuaca Ekstrim Warga Diminta Waspada
Bupati juga merasa prihatin dengan penetapan tersangka tersebut. Namun, pemkab tidak bisa memberikan bantuan hukum karena hal itu persoalan pidana. "Kalau bisa kita bela pasti kita bela, namun itu urusan pidana jadi pemkeb tidak bisa berikan bantuan hukum," jelasnya.
Taufiq Hidayat SH, MH, Kabag Hukum Pemkab juga langsung menjenguk Ninis Ridhawati di rutan Medaeng. "Saya diperintahkan Bupati untuk menjenguk bu Ninis untuk mempersipkan segala kebutuhannya," terang Taufiq.
Baca juga: Ansor Sukodono Lumajang Istighosah Bersama dan Pra Raker Peringati Harlah NU ke-102
Dalam kasus yang sama, mantan pejabat Pemkab R. Abdul Ghofur selaku Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang. Kajati Jatim juga sudah menahan bos PT IMMS Lam Cong San dan Abdul Rahem Faqih selaku wakil direktur PT IMMS.(Yd/red)
Editor : Redaksi