Wabup Buntaran Prihatin Ninis Rindhawati Jadi Tersangka Kasus Amdal PT. IMMS

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ninis Rindawati (45) Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang hari Senin (18/07) resmi ditetapkan tersangka oleh Kajati Jatim. Ninis juga langsung ditahan di rutan Medaeng, karena tersandung kasus Amdal PT IMMS.

Pemkab Lumajang langsung menggelar rapat terbatas untuk membahas persolan tersebut. Bupati juga sudah menyiapkan draf untuk menunjuk Plt menggantkan Ninis agar pelayanan di bagian ekonomi tidak terganggu.

Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah

"Tadi pak Bupati pimpin langsung rapat terbatas untuk mempersipkan Plt Kabag Ekonomi," ujar dr Buntaran, Wakil Bupati Lumajang diruang lobi pemkab, Selasa (19/07/2016).

Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang

Bupati juga merasa prihatin dengan penetapan tersangka tersebut. Namun, pemkab tidak bisa memberikan bantuan hukum karena hal itu persoalan pidana. "Kalau bisa kita bela pasti kita bela, namun itu urusan pidana jadi pemkeb tidak bisa berikan bantuan hukum," jelasnya.

Taufiq Hidayat SH, MH, Kabag Hukum Pemkab juga langsung menjenguk Ninis Ridhawati di rutan Medaeng. "Saya diperintahkan Bupati untuk menjenguk bu Ninis untuk mempersipkan segala kebutuhannya," terang Taufiq.

Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia

Dalam kasus yang sama, mantan pejabat Pemkab R. Abdul Ghofur selaku Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang. Kajati Jatim juga sudah menahan bos PT IMMS Lam Cong San dan Abdul Rahem Faqih selaku wakil direktur PT IMMS.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru