Apresiasi Kinerja Kajati Jatim, PMII Desak Usut Tuntas Kasus PT.IMMS Hingga Tuntas

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang mengapresiasi langkah Kajati Jawa Timur dalam memberantas mafia tambang pasir Lumajang. Terbaru, Kajati menetapkan Ninis Rindhawati, Kabag Ekonomi Pemkab sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir besi PT. IMMS.

"Kami PC PMII Lumajang apresiasi langkah Kajati yang terus mengusut dugaan kerugian negara hingga 79 milyar akibat tambang pasir illegal di Lumajang milik PT.IMMS," ujar Khoirul Anwar, ketua umum PMII Cabang Lumajang, Selasa (19/07/2016).

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional, Pastikan Retribusi Tertib dan PAD Optimal

PMII mendesak Kajati tidak hanya berhenti pada Ninis Rindhawati yang saat itu sebagai Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ketua Tim Penilai Amdal PT.IMMS. PMII menduga banyak pejabat lain yang terlibat dan harus diperiksa terutama Pokja Pertambangan dan tim penilai amdal PT.IMMS.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

"Saya dukung Kajati usut tuntas kasus pasir besi PT.IMMS hingga tuntas ke akarnya," jelasnya.

Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak

Seperti diberitakan, Kajati menetapkan Ninis Rindhawati sebagai tersangka baru dalam kasus tambang pasir besi PT.IMMS. Sebelumnya, Kajati juga menetapkan mantan pejabat Pemkab R. Abdul Ghofur selaku Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang. Kajati Jatim juga sudah menahan bos PT. IMMS Lam Cong San dan Abdul Rahem Faqih selaku wakil direktur PT IMMS.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru