Subhan NasDem Prediksi Masih Ada Lagi Pejabat Pemkab Terlibat Kasus Pasir Besi PT.IMMS

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus tambang pasir besi milik PT.IMMS nampaknya semakin menggelinding seperti bola salju, semakin lama semakin besar. Terbaru, Kajati Jawa Timur menetapkan Ninis Rindhawati, Kabag Ekonomi sebagai tersangka dalam kasus Amdal PT.IMMS.

Subhan, ketua partai NasDem Kabupaten Lumajang mengaku prihatian dengan kejadian tersebut. Sebab, para pejabat yang ditangkap adalah orang-orang yang mumpuni dan mengerti aturan. "Jika banyak yang ditangkap karena terlibat kasus PT.IMMS pasti pemerintahan Lumajang akan terganggu," ujar Subhan, Rabu (20/07/2016).

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Subhan memprediksi akan ada lagi pejbat pemkab yang ditangkap karena terlibat dalam kasus PT.IMMS. Sebab, dua pejabat pemkab yakni R. Abdul Ghofur dan Ninis Rindhawati adalah pejabat yang masuk dalam tim amdal dan pokaja pertambangan.

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

"Saya membaca di media dulu ada 12 pejabat pemkab atau mantan pejabat yang diperiksa gara-gara tambang PT.IMMS. Dan mulai terbukti satu demi satu mulai diciduk oleh Kajati," terangnya.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan

Sebelumnya, Kajati juga menetapkan bos PT.IMMS Lam Cong San dan Abdul Rahem Faqih sebagai tersangka. Akibat tambang pasir besi illegal di wilayah Dusun Dampar, negera dirugikan sekitar 79 milyar rupiah.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru