Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang belum menentukan lokasi tambang di Desa Lempeni yang renggut sata nyawa berijin atau tidak. Pasalnya, Polres Lumajang masih menunggu surat jawaban dari Dinas ESDM Jatim tentang lokasi tembang tersebut.
"Kita masih tunggu balasan surat dari Dinas ESDM Jatim, apakah lokasi tambang yang longsor di Desa Lempeni itu berijin atau tidak," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang, Selasa (02/08/2016).
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Namun, Kasatrerkrim memastiakan bahwa kasus yang menewaskan satu penambang tradisional itu akan terus di sidik. Jika lokasi tambang illegal, maka tentunya harus ada yang bertanggung jawab. "Kita sudah periksa sejumlah saksi, termasuk pemilik dan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT)," jelasnya.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Sebelumnya diberitakan, Budi Purwanto (45) warga Desa Lempeni tewas seteleh tertimbun pasir. Budi dan temannya Wahyu menambnag pasir secara manual dibawah tebing pasir setinggi 5 meter.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Nahas, saat menambang tiba-tiba tebing pasir longsor dan menimbun kedua korban. Wahyu tidak mengalami luka dan sadar saat diberi minum oleh warga. Sedangkan Budi tidak bisa ditolong karena tertimbun pasir cukup lama.(Yd/red)
Editor : Redaksi