181 Tower di Lumajang Belum Jelas Aturannya, Sejumlah Pengajuan Ijin Mandek

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ijin pendiririan menara telekomuniasi atau tower saat ini masih di pending di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Pasalnya, KPT masih menunggu peraturan bupati yang mengatur secara teknis pendirirn tower, meskipun Lumajang sudah memiliki perda tower nomor 1 tahun 2016.

"Ijin tower saat ini kita pending dulu, karena masih menunggu peraturan teknis tentang tower tersebut," ujar Dony Fimbriyanto Yantri, S.Sos, Kepala KPT Lumajang, Kamis (04/08/2017).

Baca juga: Pemkab Lumajang Tinjau Progres Pembangunan Jalan Menuju Pura Patirtan Watu Klosot

Disamping perturan bupati tentang teknis ijin tower, juga ada perda IMB dan HO yang dirubah. Dimana, dalam perda itu diatur tentang tatacara penghitungan retribusi dan lainnya. "Jika aturan itu belum terbit, maka pemerintah tidak bisa menghitung berapa retribusi yang harus dibayarkan kepada daerah," terangnya.

Baca juga: Waduh, Akhir Januari 2025 Lumajang Diprediksi Dilanda Cuaca Ekstrim Warga Diminta Waspada

Saat ini, di meja KPT ada 11 ijin tower yang sudah masuk namun masih dipending. 4 ijin perpanjangan dan 7 ijin mendirikan baru. "Tidak ada perlakuan khusus antara perpanjangan atau ijin baru, semuanya harus sesuai aturan," paparnya.

Baca juga: Ansor Sukodono Lumajang Istighosah Bersama dan Pra Raker Peringati Harlah NU ke-102

Di Lumajang tercatat ada sekitar 181 menara telekomunkasi dan kebanyakan tidak berijin atau sudah mati ijinnya. KPT meminta pengusaha bersabar bukan ingin menghambat perijinan, karena memang aturannya belum keluar. "Ada 181 tower dan kami minta pengusaha bersabar dulu menunggu aturannya selesai," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru