Lumajang (lumajangsatu.com) - Ijin pendiririan menara telekomuniasi atau tower saat ini masih di pending di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Pasalnya, KPT masih menunggu peraturan bupati yang mengatur secara teknis pendirirn tower, meskipun Lumajang sudah memiliki perda tower nomor 1 tahun 2016.
"Ijin tower saat ini kita pending dulu, karena masih menunggu peraturan teknis tentang tower tersebut," ujar Dony Fimbriyanto Yantri, S.Sos, Kepala KPT Lumajang, Kamis (04/08/2017).
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
Disamping perturan bupati tentang teknis ijin tower, juga ada perda IMB dan HO yang dirubah. Dimana, dalam perda itu diatur tentang tatacara penghitungan retribusi dan lainnya. "Jika aturan itu belum terbit, maka pemerintah tidak bisa menghitung berapa retribusi yang harus dibayarkan kepada daerah," terangnya.
Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024
Saat ini, di meja KPT ada 11 ijin tower yang sudah masuk namun masih dipending. 4 ijin perpanjangan dan 7 ijin mendirikan baru. "Tidak ada perlakuan khusus antara perpanjangan atau ijin baru, semuanya harus sesuai aturan," paparnya.
Baca juga: Aliansi Guru Madrasah Lumajang Satu Komando Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
Di Lumajang tercatat ada sekitar 181 menara telekomunkasi dan kebanyakan tidak berijin atau sudah mati ijinnya. KPT meminta pengusaha bersabar bukan ingin menghambat perijinan, karena memang aturannya belum keluar. "Ada 181 tower dan kami minta pengusaha bersabar dulu menunggu aturannya selesai," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi