Lumajang (lumajangsatu.com) - Tingkat pernikahan dini di Kabupaten Lumajang sangat tinggi. Bahkan, dari 38 Kabupaten/Kota se-Jatim Lumajang menempati urutan ke 5 paling banyak pernikahan dini.
Dari data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang tercatat dari tahun 2014 ke 2015 jumlah pemohon dispensasi kawin meningkat. Tahun 2015 pemohon dispensasi kawin berjumlah 130 meningkat dibanding tahun 2014 yang hanya berjumlah 118 pemohon saja.
Baca juga: Dindikbud Lumajang Kenalkan Ludruk Pada Kaum Millenial Ditengah Arus Globalisasi
"Yang menarik juga, di Lumajang ini jumlah pemohon dispensasi kawin sangat banyak," ujar M. Wiyanto, SH, wakil panitera PA Kabupaten Lumajang, Sabtu (13/08/2016).
Baca juga: Menyala, STKIP PGRI Lumajang Melantik Ormawa Periode 2024-2025
Dari sekian banyak permohonan dispensasi kawin itu penyebanya paling banyak karena si perempun sudah hamil duluan. Ada juga karena sudah sering bersama, maka orang tua kawatir terjadi sesuatu sehingga dinikahkan meski masih dibawah umur.
Baca juga: Poktan Penerima Bantuan Bibit Bawang Merah DBHCHT Lumajang Sebagian Sudah Panen
"Kebanyakan alasannya karena sudah kecelekaan atau sudah hamil, ada juga karena orang tua kawatir sebab anaknya kemana-mana sudah sering bersama," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi