Tes Narkoba di Labkesda Dibatasi 150, Calon Pendaftar Perangkat Desa Kecewa

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pendaftaran serentak calon perangkat desa membuat pelayanan di Labkesda berjubel. Salah satu syarat daftar perangkat adalah tes narkoba sesuai dengan peraturan bupati yang dilakukan di RSUD atau Labkesda (laboratorium kesehatan daerah).

Namun, tidak siapnya sarana dan prasarana membuat banyak warga yang ingin tes narkoba harus kecewa. Pasalnya, setiap hari hanya dibuka 150 blangko saja, padahal banyak warga yang ingin melakukan tes narkoba.

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru

"Saya sudah dua hari kehabisan balngko terus, diminta besok datang lagi, saya harus bolak bali lagi," ujar Ika Fitriani, salah seorang warga yang ingin tes narkoba dari Rowokangkung, Selasa (04/10/2016).

Ika berharap ada perpanjangn waktu pendaftran tidak ditutup tanggal 8 oktober. Untuk tes narkoba juga bisa diberi altentif lain, sehingga tidak bejubel di Labkesda saja.

Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan

"Ya kecewa mas, harus wira-wiri, saya minta ada kebijakan yang diambil pemeirntah semisal ada perpanjangn masa pendaftaran selama satu atau dua minggu, biar semua yang ingin mendaftar bisa diterima," jelasnya.

Tak hanya di Labkesda, untuk mendapatkan legalisir di Dinas Pendidikan juga ngantri dan harus menunggu satu sampai dua hari. Untuk SMP, jika memasukkan hari Selasa akan keluar hari Rabu dan untuk SD harus menunggu selama dua hari atau baru keluar hari Kamis.

Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024

"Antri juga disini mas, kalau SMP besok sore bisa diambil, kalau SD baru Kamis bisa diambil," ujar Ummum Khoiro, asal Warga Kalidilem.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru