Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melakukan evaluasi penerimaan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahuan 2010-2016. Bupati As'at Malik dalam sambutannya tahun 2016 PBB-P2 mencpai 13 miliar, namun baru terbayar 9,5 milyar atau 72 persen saja.
"PBB-P2 adalah pendapatan asli daerah, semakin patuh warga Lumajang membayar pajak maka pembangunan akan semakin cepat," ujar As'at, Senin (10/10/2016).
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru
Dari seluruh Desa dan Kelurahan sudah ada 90 desa yang lunas 100 persen. Sedangan dari 21 Kecamatan, baru Kecamatan Gucialit yang sudah lunas PBB-P2 100 persen. "Kita berikan reward kepada desa dan kecamtan yang lunas 100 persen," pungkasnya.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
Sekda Masudi, menybut para kepala desa dan camat sudah bekerja dengan maksimal. Namun, hasilnya masih belum maksimal dan harus dicarikan cara yang lebih jitu agar PBB-P2 bisa lunas 100 persen.
Camat harus turun kepala wajib pajak (WP) yang memiliki tanah luas, sehingga akan bisa menutupi WP yang lain. Jika ada uang PBB-P2 yang sudah disetorkan, namun masih digunakan untuk kegiatan lain maka dminta segera dikembalikan.
Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024
"Para camat harus memiliki cara yang lebih jitu, agar PBB-P2 tidak terlalu jomplang dengan kecamatan lain," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi