Lumajang (Lumajangsatu.com) - Jelang penutupan pendaftaran Sekdes, Kaur dan Kasun di Sejumlah Desa di Lumajang. Blangko untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sudah habis lagi.
Hal ini berdampak pada terhambatnya pelayanan perekaman E-KTP. Namun Dispendukcapil masih tetap membuka pelayanan.
Baca juga: Lewat Pandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Sekaligus Beri Masukan Bupati Lumajang
Bagi, mayarakat yang hendak mengurus dan sangat membutuhkan KTP, seperti pendaftaran perangkat desa, Dispendukcapil memberikan surat keterangan sementara.
"Surat ini sudah bisa digunakan sebagai pengganti KTP untuk syarat mendaftara perangkat desa," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Syaiful Rizal.
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
Saat ini di Lumajang sendiri target perekaman E-KTP sangat jauh untuk dicapai. Dari 90 ribu warga yang ditarget untuk bisa melakukan E-KTP, hanya tercakup 17 ribu saja.
"Salahsatu kendalanya adalah banyak warga yang berada di luar kota," tuturnya.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Padahal di daerah lain, warga juga bisa melakukan perekaman. "Dengan syarat menmbawa Kartu Keluarga (KK) saja. (cr/ls/red)
Editor : Redaksi