Menghambat, 4 Peraturan Bupati Lumajang Soal Desa Dievalusi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ada 5 Peraturan Bupati (Perbub) dan 1 Peraturan Daerah (Perda) yang dievalusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bagian Hukum.

Dari 5 Perbub tersebut, ada 4 diantaranya yang merupakan Perbub soal desa. Kepala Bagian Hukum,  Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, evaluasi dilakukan  sesuai dengan  intruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru

Dalam intruksinya, Perda dan Perbub  yang menghambat investasi agar dilakukan  evalusi. Jadi jangan sampai perbub atau perda kita menyulitkan investor untuk masuk, katanya.

Evaluasi perbub soal desa juga tidak akan menganggu proses penjaringan perangkat desa saat ini. Pasalnya, kata Taufik, dari hasil evalusi masih akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama.

Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan

Masih akan kita ajukanke dewan, katanya saat ditemui Memo Timur di ruangannya, Sabtu (15/10/2016).

Adapun perbub dan perda yang dievaluasi adalah, Perbub Kewenangan Desa, Perbub Keuangan Desa, Perbub Pengadaan barang dan Jasa, Perbub Penyusunan Perangkat Desa, Perbub Pendidikan, dan Perda Penyelenggaraan pendidikan.

Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024

Ditanya kenapa paling banyak Perbub  soal desa yang dievalusi, Taufik mengatakan, banyak perlu dievakusi isi dari Perbub untuk memudahkan pemerintahan di desa.

"Hal ini juga akan berdampak pada pembangunan di desa," pungkasnya.(Cs/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru