Lumajang (lumajangsatu.com) - Hingga bulan November 2016, masih ada 79 desa yang belum menyerap anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari APBD dan APBN. Hal itu disebabakan karena laporan dari desa tentang penggunaan keuangan belum tuntas.
"Masih ada 79 Desa yang belum menyerap dana desa, sedangkan untuk ADD juga ada beberapa yang belum menyerap," ujar Hanifah Diah Ekasiwi, Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Lumajang, Jum'at (11/11/2016).
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
Hanifah mengaku tidak tahu kendala apa yang dihadapi oleh desa terkait dengan pertanggung jawaban anggran. Seharusnya, jika pengerjaan sudah selesai laporan juga seharusnya sudah tuntas juga.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
"Pengerjaan fisik selesai LPJ seharusnya selesai, ada juga fisik tidak ada maka laporannya juga tidak selesai, semoga yang ini tidak ada ya," jelasnya.
Faruq Chotiby, anggota Komisi A DPRD Lumajang usai rapat dengan DPM amat menyanyangkan lemahnya pengawasan camat, DPM dan Pemdes sehingga banyak desa yang tidak menyerap anggaran. Jika banyak desa yang tidak menyerap, yang salah siapa, namun yang jelas mayarakat yang dirugikan karena pembangunan terhenti.
Baca juga: 46 Ribu Penerima Bantuan Sosial di Lumajang Masuk Data Inclusion Error
"Kalau ada 79 desa tak bisa serap anggran, tarus siapa yang salah..? yang jelas yang menjadi korban adalah masyarakat. Terus kemana fungsi Camat, DPM, Tim Pendamping Desa (TPD), apa mereka tidak melakukan pembinaan kepada desa-desa," terang politis PKB itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi