2016, Kejaksaan Negeri Lumajang Hanya Tuntut 6 Perkara Korupsi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Selama tahuan 2016 Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan tuntutan terhadap 6 perkara korupsi dengan enam tersangka. Ir. Ninis Rindawati SE, dr. Ir. Abdul Rahem Faqih dan Tri Lestari Sugiarti dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan Hariyono mantan Kades Selok Awar-awar, Lam Cong San Direktur PT IMMS dan R. Abdul Ghufur sudah putus. Lam Cong San banding atas putusan 12 tahun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas putusan 7 tahun dan diputus 9 tahun.

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

"Kita lakukan tuntutan atas 6 kasus korupsi, sebagian sudah putus dan sebagain masih dalam proses sidang," ujar Agung, Kasi Itnek Kejaksaan Negeri Lumajang, Jum'at (09/12/2016).

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Disamping 6 kasus tersebut, Kajaksaan juga menerima dua berkas kasus korupsi yang ditangi oleh polisi. Yakni Sugiarti dan Yuliono Suroto atas pembangunan aspal desa Tekung tahun anggaran 2013 dan berkasnya sedang di teliti.

"Kita juga terima dua berkas dugaan korupsi dari polisi atas dua tersangka," jelasnya.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Sedangkan untuk uang pengganti dan desa yang masuk kepada Kejaksaan Lumajang Rp. 1.638.731.072,8 dari lima orang. Yakni Sukirman Hadi, A. Fauzi, Mustika Wati, Hodir, dan Endro Prapto. "Sedangkan uang deda dan pengganti yang dibayar 1,6 milyar lebih," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru