Lumaang (lumajangsatu.com) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Komisi A DPRD melakukan sidak sejumlah toko modern tak berijin alias bodong. Dari data Satpol PP saat dilakukan sidak, ada enam Indomaret tidak berijin namun sudah beroperasi.
Enam toko modern itu antara lain berada di Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun, Jalan Diponegoro Desa Jatiroto, Jalan Semeru Desa Serebet Kecamatan Sumbersuko, jalan Pisang Agung Sumberejo, Jalan PB Sudirman Desa Kebonsari-Yosowilangundan dan dijalan Slamet Riyadi Kelurahan Tompokersan. Enam ritel tersebut sebagin sudah beroperasi sejak 2016 lalu meskipun tidak berijin.
Baca juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, NU Lumajang Kompak Satu Barisan
Ada enam Indomaret yang tidak berijin, namun sudah melakukan aktifitas saat kita lakukan sidak, ujar Basuni, Plt Kasatpol PP Lumajang, Rabu (25/01/2017).
Satpol PP langsung memberikan surat teguran agar segera menghentikan aktifitasnya. Jika tiga kali surat teguran tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil langkah penyegelan. Kita surati tiga kali, jika tetap beroperasi maka kita akan segel, jelasnya.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru
Basuni menyebut, toko-toko modern yang disidak rata-rata mendirikan bangunan dulu baru mengurus ijin. Padahal, Pemerintah sudah menutup perijinn toko modern karena kuota toko modern sudah terpenuhi yakni 61 Indomaret dan Alfamart. Mereke mendirikan dulu, baru mengajukan ijin, jelasnya.
Baca juga : Menjamur 61 Indomaret dan Alfamart, Perijinan Toko Ritel di Moratorium
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
Sebelumnya, Basuni menyebutkan Alfamart di jalan Abu Bakar Lumajang atau diselatan masjid agung tidak berijin. Namun. Setelah dilakukan kroscek, ternyata sudah lengkap secara perijinannya. Iya, yang di Abu Bakar itu Alfamart ternyat sudah lengkap ijinnya, pungklasnya.(Yd/red)
Foto Indomaret Jalan Kolonel Swandi
Editor : Redaksi