Alasan Kas, Desa Tak Boleh Lakukan Pungutan Biaya Pelayanan Administrasi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Desa diminta tidak melakukan pungutan atau menarik biaya bagi sejumlah pelayanan dasar seperti pembuatan KTP dan lainnya. Sebab, adminitrasi desa sudah disiapkan melalui anggaran negara.

"Desa itu tidak boleh minta uang adminitrasi kepada masyarakat, sebab ATK-nya dan uang operasionalnya sudah disediakan oleh negara," ujar Taufiq Hidayat, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Selasa (07/02/2017).

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

Jika ada dalih untuk kas, hal itu sangat salah dan tidak benar. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan segalanya mulai ATK dan tunjangan bagi perangkat yang melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

"Dalih apapun tidak boleh memungut, sebab fisik sudah disediakan, ATK sudah ada, tunjangan sudah dicukupi, jadi tidak ada alasan untuk memungut dari masyarakat," terangnya.

Dalam aturannya, APBDes 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk operasional. "Kita akui ada desa yang melakukan tarikan itu, tapi juga banyak desa yang baik. Pemkab akan terus lakukan pembinaan kepada desa-desa agar semakin prima dalam melakukan pelayanan," pungkasnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

Seperti diberitkan, Pemkab Lumajang sudah mengukuhkan unit satuan sikat bersih pungutan liar (unit saber pungli). Unit saber pungli akan memberantas pungutan-pungutan yang membebani masyarakat di semua lembaga termasuk desa.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru