Lumajang (lumajangsatu.com) – Terbentuknya Tim Sikat Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) membuat para Kepala Desa mulai merinding. Terlebih lagi, terbaru polisi meringkus Kades Klanting karena diduga melakukan pungli pengurusan program Prona.
Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang kemudian mendatangi DPRD untuk menyampaikan keresahan dan uneg-unegnya. Para Kades ingin ada payung hukum atau perlindungan hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Lewat Pandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Sekaligus Beri Masukan Bupati Lumajang
“Jika kasus Kades Klanting tetap lanjut, maka kami sepakat untuk memboikot atau tidak menjalankan program Prona,” ujar Suhanto. Ketua AKD Kabupaten Lumajang saat bertemu anggota dewan, Senin (20/02/2017).
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
Kepala Desa yang lain juga mengaku waswas jika tidak ada payung hukum yang jelas tentang Prona. Sebab. Meski sosialisai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut Prona gratis dan aman, namun pada faktanya masih butuh pembiayaan. Semisal membeli matrai, biaya patok, makan dan rokok petugas pengukur dan lainnya.
“Meski katanya gratis, namun pada faktanya masih ada yang dibebankan kepada pemohon Prona. Terus kami harus membiayai makan dan rokok petugas yang mengukur itu,” jelas Kades yang lain.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Dari 198 Desa yang ada di Kabupaten Lumajang hanya ada sekitar 60 lebih Desa yang berani menjalankan program Prona. Sedangkan sisanya tidak mengambil program Prona, entah takut atau memang tidak tahu pentingnya program Prona bagi masyarakat.(Yd/red)
Editor : Redaksi