Deklarasi Aksi 222, Gerakan #LumajangZeroMILO

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Polres Lumajang besarama Forkopimda beserta tokoh masyarakat dan agama melakukan pemusnahan miras narkotika. Barang bukti tersebut berasal dari Ops Tumpas Narkoba Semeru 2017 oleh Polres Lumajang.

"Kita musnahkan 105.591 butir okerbaya, 1.564 botol miras dan 70,66 gram narkotika," ujar AKBP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang, Rabu (22/02/2017).

Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan deklarsi Lumajang Zero MILO Narkobaya. MILO merupakan singkatan dari Miras Lokal Oplosan yang terbuat dari alkohol 70 persen dan minuman berenergi.

"Kita juga lakukan aksi 222 yakni deklarasi Lumajang Zero MILO Narkobaya," jelasnya.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

MILO saat ini menjadi tren anak muda Lumajang, karena harganya murah untuk dibuat mabuk. Disamping itu, tidak ada payung hukum untuk mlakukan penindakan, karena barang-barang yang dibuat bisa dijual bebas dipasaran.

"Saat ada konser, kita banyak temukan anak-anak muda teler akibat MILO ini, ini yang sangat miris dan harus kita tangani bersama," jelasnya.

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

Polisi hanya bisa melakukan pembinaan kepada para anak muda yang abuk MILO. Polisi juga meminta agar penjual alkohol melihat sipa yang membeli dan tidak menjual kepada anak dibawah umur.

"Alkohol ini dibuat untuk kebutuhan medis dan kesehatan. Namun, di Lumajang sangat lari sekali ternyata dibuat mabuk," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru