Deklarasi Aksi 222, Gerakan #LumajangZeroMILO

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Polres Lumajang besarama Forkopimda beserta tokoh masyarakat dan agama melakukan pemusnahan miras narkotika. Barang bukti tersebut berasal dari Ops Tumpas Narkoba Semeru 2017 oleh Polres Lumajang.

"Kita musnahkan 105.591 butir okerbaya, 1.564 botol miras dan 70,66 gram narkotika," ujar AKBP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang, Rabu (22/02/2017).

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan deklarsi Lumajang Zero MILO Narkobaya. MILO merupakan singkatan dari Miras Lokal Oplosan yang terbuat dari alkohol 70 persen dan minuman berenergi.

"Kita juga lakukan aksi 222 yakni deklarasi Lumajang Zero MILO Narkobaya," jelasnya.

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

MILO saat ini menjadi tren anak muda Lumajang, karena harganya murah untuk dibuat mabuk. Disamping itu, tidak ada payung hukum untuk mlakukan penindakan, karena barang-barang yang dibuat bisa dijual bebas dipasaran.

"Saat ada konser, kita banyak temukan anak-anak muda teler akibat MILO ini, ini yang sangat miris dan harus kita tangani bersama," jelasnya.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Polisi hanya bisa melakukan pembinaan kepada para anak muda yang abuk MILO. Polisi juga meminta agar penjual alkohol melihat sipa yang membeli dan tidak menjual kepada anak dibawah umur.

"Alkohol ini dibuat untuk kebutuhan medis dan kesehatan. Namun, di Lumajang sangat lari sekali ternyata dibuat mabuk," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru