Lumajang (lumajangsatu.com) - Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Lumajang merencanakan 24 Peraturan Daerah (perda) yang akan dibahas dengan DPRD. Untuk masa awal persidangan, DPRD menyetujui 9 raperda untuk dibahas bersama pemkab Lumajang.
As'at Malik, Bupati Lumajang membacakan nota penjelasan 9 Raperda yang akan dibahas dengan DPRD. Bupati menyebut perda-perda yang dibahas sangat penting untuk untuk kepentingan Lumajang.
Baca juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, NU Lumajang Kompak Satu Barisan
"Perda yang kita ajukan ini sangat penting, seperti Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk memastikan pengawasan yang optimal bagi PNS," ujar As'at Malik, Snein (27/02/2017).
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru
Berikut sembilan Rapreda yang akan dibahas bersama DPRD.
1. Penyidik Pengawai Negeri Sipil
2. Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah pasirian
3. Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio Suara Lumajang Kabupaten Lumajang
4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
6. Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
7. Perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyak Bank Pasar Kabupaten Lumajang
8. Perubahan atas Perda nomor 12 tahun2011 tentang Retribusi Terminal, dan
9. Pencabutan atas 4 Peraturan Daerah.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
Setelah menyerahakan nota penjelasan, maka 9 Raperda tersebut akan segera dibahas bersama DPRD Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi