Ika-PMII Lumajang Gelar Dialog Publik Soal Polemik Prona

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Ika-PMII) Lumajang menggelar dialog publik soal polemik prona dengan tema "Prona untuk Rakyat dan Dilematika Bagi Kepala Desa". Sejulah pakar hukum, tokoh partai politik, kepala desa, aktivis dan juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir dalam kesempatan tersebut.

Pudoli Sandra, Ketua Ika-PMII Lumajang menyatakan kegiatan dialog publik penting, mengingat Prona adalah program yang menguntungkan bagi masyarakat. Namun, kepala desa takut dan enggan melaksanakan Prona karena khawatir ditangkap Unit Saber Pungli jika menarik uang dari pemohon.

Baca juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, NU Lumajang Kompak Satu Barisan

"Prona sangat menguntungkan rakyat, namun sejumlah kepala desa takut dan enggan melaksanan prona karena khawatir ditangkap saber pungli jika menarik dari pemohon," jelas Pudoli, Sabtu (04/03/2017).

Ika-PMII ingin memberikan pencerahan soal duduk perkara Prona, sehingga program tersebut bisa terealisasi dan kepala desa tidak terjerat kasus hukum. Dari hasil diskusi itu, diambil sebuah kesimpulan bahwa harus ada sinergitas program, baik Desa dan Pemkab dalam menyokong anggaran Prona yang tidak gratis-tis.

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru

"Harus ada aturan, semisal Perda yang memayungi tentang penganggaran Prona yang tidak gratis-tis, sehingga kepada desa tidak takut untuk menjalankan program tersebut," jelasnya.

Suhanto, Ketua Asosisasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang menyatakan polemik Prona sudah menjadi ketakutan bagi kepala desa bukan hanya di Lumajang saja. Terlebih lagi, Kades Klanting ditangkap Saber Pungli karena menarik uang 500 ribu untuk Prona.

Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan

"Kita bahkan sudah menghadap Menteri Desa yang di Fasilitasi anggota DPRD Jatim Thoriqul Haq, kita ingin program Prona berjalan, namun kita tidak takut jika menarik biaya dari pemohon, karena memang tidak gratis-tis," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru