Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang berjanji menertibkan parkir liar diseputaran Alun-alun. Pasalnya, parkir mulai dikeluhkan warga karena tarifnya tidak sesuai dengan harga yang ada di karcis parkir.
Rochani, Kadishub Lumajang menyatakan, sesuai aturan parkir bagi roda dua 500 rupiah dan roda empat 1000 rupiah. Jika ada parkir dijalan raya lebih dari itu, maka melanggar Perda yang dimiliki Pemerintah Lumajang.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
"Sesuai ketentuan perda, untuk roda dua 500 rupiah dan untuk roda empat 1.000 rupiah," ujar Rochani kepada lumajangsatu.com, Selasa (14/03/2017).
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Ramainya kunjungan ke Alun-alun diluar prediksi, sehingga menimbulkan sejumlah parkir diluar lokasi yang telah ditentukan. Ada banyak yang mengaku dari elemen masyarakat dan memasang tarif parkir yang besar antara 3.000-4.000 rupiah.
"Memang kunjungan ke Alun-alun diluar prediksi ya, sehingga dampak yang ditimbulkan adalah persoalan parkir. Dimana memang tidak ada lokasi khusus untuk parkir yang memadai," jelasnya.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Parkir untuk roda empat berada di sisi kiri ruas jalan Alun-alun. Sedangkan roda dua di depan masjid dan di ruas selatan jalan Abu Bakar. "Tapi di Abu Bakar malah dijadikan tempat PKL. Kita akan kaji kembali untuk buat parkir roda dua yang baru," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi