Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang berjanji menertibkan parkir liar diseputaran Alun-alun. Pasalnya, parkir mulai dikeluhkan warga karena tarifnya tidak sesuai dengan harga yang ada di karcis parkir.
Rochani, Kadishub Lumajang menyatakan, sesuai aturan parkir bagi roda dua 500 rupiah dan roda empat 1000 rupiah. Jika ada parkir dijalan raya lebih dari itu, maka melanggar Perda yang dimiliki Pemerintah Lumajang.
Baca juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, NU Lumajang Kompak Satu Barisan
"Sesuai ketentuan perda, untuk roda dua 500 rupiah dan untuk roda empat 1.000 rupiah," ujar Rochani kepada lumajangsatu.com, Selasa (14/03/2017).
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru
Ramainya kunjungan ke Alun-alun diluar prediksi, sehingga menimbulkan sejumlah parkir diluar lokasi yang telah ditentukan. Ada banyak yang mengaku dari elemen masyarakat dan memasang tarif parkir yang besar antara 3.000-4.000 rupiah.
"Memang kunjungan ke Alun-alun diluar prediksi ya, sehingga dampak yang ditimbulkan adalah persoalan parkir. Dimana memang tidak ada lokasi khusus untuk parkir yang memadai," jelasnya.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
Parkir untuk roda empat berada di sisi kiri ruas jalan Alun-alun. Sedangkan roda dua di depan masjid dan di ruas selatan jalan Abu Bakar. "Tapi di Abu Bakar malah dijadikan tempat PKL. Kita akan kaji kembali untuk buat parkir roda dua yang baru," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi