Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) dan Paraturan Bupati (Perbup) yang mengatur menara telekomunikasi atau tower. Sejak dilakukan pemutihan, sudah banyak pengusaha tower yang illegal alis bodong mengajukan ijin prinsip.
"Sudah ada 19 tower yang sudah keluar ijin prinsipnya mas, sejak ada pemutihan perijinan tower," ujar Dony Fembrianto, Plt Kepala Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lumajang, Selasa (14/03/2017).
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Dony optimis, hingga batas akhir pemutihan 29 Maret 2017, semua pengusaha tower akan mengajukan ijin. Sebab, saling membutuhkan, Pemerintah butuh sebagai upaya penertiban dan pengusaha butuh sebagai legalitas usaha.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
"Saya optimis hingga batas akhir pemutihan ijin tower, semua pengusaha akan mengurus ijinnya," jelasnya.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Setelah ijin prinsip keluar, para pengusaha akan mengurus ijin operasional. Ijin operasional akan menunggu dari lembaga teknis yang akan menjadwal melakukan survey lokasi dan lainnya. "Ijin operasinal menunggu jadwal dari lembaga teknis," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi