Sejak Diputihkan, 19 Ijin Prinsip Tower Bodong Tuntas

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) dan Paraturan Bupati (Perbup) yang mengatur menara telekomunikasi atau tower. Sejak dilakukan pemutihan, sudah banyak pengusaha tower yang illegal alis bodong mengajukan ijin prinsip.

"Sudah ada 19 tower yang sudah keluar ijin prinsipnya mas, sejak ada pemutihan perijinan tower," ujar Dony Fembrianto, Plt Kepala Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lumajang, Selasa (14/03/2017).

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Sarankan Gunakan Dana BTT Guna Tangani Penyebaran PMK

Dony optimis, hingga batas akhir pemutihan 29 Maret 2017, semua pengusaha tower akan mengajukan ijin. Sebab, saling membutuhkan, Pemerintah butuh sebagai upaya penertiban dan pengusaha butuh sebagai legalitas usaha.

Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar erah Terima Jabatan Kepala Dinas

"Saya optimis hingga batas akhir pemutihan ijin tower, semua pengusaha akan mengurus ijinnya," jelasnya.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Akan Usulkan Revisi Tiket Masuk Wisata Legendari Selokambang

Setelah ijin prinsip keluar, para pengusaha akan mengurus ijin operasional. Ijin operasional akan menunggu dari lembaga teknis yang akan menjadwal melakukan survey lokasi dan lainnya. "Ijin operasinal menunggu jadwal dari lembaga teknis," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru