Tak Pakai Kayu Meranti, Program Bedah Rumah Kota Ku Harus Dibongkar

lumajangsatu.com
Kahar, saat memberikan penjelasan soal progran bedah rumah RTLH Kota Ku

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permikiman (DPKP) Kabupaten Lumajang angkat bicara soal komplain penerima program bedah rumah. Didampingi dua fasilitator, Kahar Kabid Perumahan DPKP memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, program bantuan 15 juta dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa bahan bangunan. Sedangkan untuk ongkos pekerja disiapkan dana pendamping dari APBD Lumajang.

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru

"Ini untuk menunjang progran Kota Ku, bantuan berupa material bangunan sebasar 15 juta dan 1,5 juta dari APBD Lumajang untuk biaya ongkos kerja. Dan ini terbaik se-Indonedia karena hanya di Lumajang yang ada pendampingnya," ujar Kahar, Jum'at (18/08/2017).

Di Lumajang ada 360 rumah penerima bantuan di empat Kelurahan yakni Kepuharjo, Citrodiwangsan, Rogotrunan dan Tompokersan. Untuk memastikan progran itu sesuai, maka dibentuklah 11 pendamping program dan 2 fasilitator yang diberi honor dari pemerintah.

Sebelum pelaksanaan program, semua penerima dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi. Dana langsung ditransfer ke rekening penerima untuk kemudian ditransfer ke toko yang disepakati untuk mensuplai bahan bangunan.

"Pendamping ini ditunjuk oleh pihak Kelurahan, sedangkan untuk toko sesuai kesepakatan penerima dan pendamping. Tokonya juga harus sesuai dengan ketentuan teknis," jelasnya.

Pendamping bertugas untuk memastikan agar penerima membelanjakan barang sesuai juknis dan ketentuan yang ada. Pendamping tidak boleh mengarahkan terlebih lagi memenopoli pembelanjaan bahan bangunan dan tidak berkoordibasi dengan penerima.

Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan

Kahar mencontohkan untuk kayu harus berstandart yakni kayu Kalimantan minimal jenis Meranti. Semen harus ber-SNI semisal semen Gresik atau Tiga Roda. Maka tidak boleh menggunakan kayu lokal atau semen Puger.

Bila dilapangan ternyata ada kayu menggunakan tidak stanbdart maka pendamping atau penerim harus bertanggung jawab. Jika pihak toko tidak mengirim yang standart maka penerima harus menolaknya.

"Kalau tidak pakai kayu meranti itu salah, harus dibongkar lagi," jelasnya.

Uang 15 juta harus dibelanjakan penuh dan tidak boleh ada sisa baik di rekening penerima atau di toko. Jika di toko masih tersisa maka pihak toko wajib mengeluarkannya untuk penerima dalam bentuk bahan bangunan.

Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024

"Uang 15 juta itu harus dibelanjakan habis untuk penerima dalam bentuk bahan bangunan bukan yang lain," tandasnya.

Untuk kasus pada penerima ibu Tumiatun (Mulyadi) memang ada 2 kayu yang bukan meranti dan sudah diselesaikan. "Untuk kasus pak Mulyadi sudah selesai, memang ada dua kayu yang bukan meranti," jelas Khobir fasilitator program.

Kahar meminta agar fasilitator dan pendamping bekerja sesuai aturan dan tidak main-main. "Saya minta agar pendamping dan fasilitator benar-benar bekerja sesuai aturan dan tidak main-main agar program bedah rumah sesi kedua bisa berlanjut," pungkas Kahar. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru