55 Pecandu Narkoba Dirahabilitasi Oleh BNNK Lumajang

lumajangsatu.com
BNN Kabupaten Lumajang saat menggelar rilis akhir tahun 2017

Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang menggelar rilis akhir tahun 2017. Selama 2017, BNNK Lumajang melakukan rehabilitasi 55 pecandu narkoba dengan rawat inap, 2 pecandu rawat inap dan 10 pecandu oleh tim assesement terpadu (TAT), BNNK, Polisi dan Kejaksaan.

"Selama 2017 kita lakukan rehabilitasi kepada 55 pecandu dengan rawat jalan dan 2 orang rawat inap dan 10 pecandu oleh TNT," ujar AKBP Mudawaroh, Kepala BNNK Lumajang, Jum'at (29/12/2017).

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Pecandu yang ditangani oleh TNT kasus hukumnya tetap berjalan dan nantinya apakah akan direhabilitasi atau tidak tergantung putusan pengadilan. Sedangkan bagian penindakan selama 1 tahun melakukan ungkap satu kasus pengguna narkoba jenis sabu dan sedang dilakukan peyidikan tahap satu.

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

"Untuk penindakan kita ada ungkap  1 kasus pengguna narkoba jenis sabu dan sedangan dalam tahap penyidikan tahap satu," jelasnya.

BNNK Lumajang juga terus melakukan upaya dengan menggandeng semua element masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Sejumlah sosialiasi ke sekolah-sekolan dengan sasaran pelajar terus dilakukan, karena saat ini pelajar menjadi sasaran empuk peredara narkoba dan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

"Kita terus melibatkan semua element masyarakat untuk ikut melakukan perang terhadap narkoba. Sebab, peredaran narkoba sudah merambah hingga pelosok desa dan anak sekolah," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru