Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang kembali melakukan ungkap bandar narkoba jenis sabu-sabu. Imam Safi'i, warga Lor Kanal Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto diciduk Polisi karena jadi penjual barang haram narkoba.
"Ini sudah jadi target operasi (TO) dari kita, karena pelaku ini adalah bandar yang cukup besar," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasareskoba Polres Lumajang, Jum'at (19/01/2018).
Baca juga: Penjual Gorengan di Klakah Lumajang Tewas Dibacok
Saat diciduk, polisi mengamankan 6 poket satu kecil dan 1 poket ukuran besar dengan total 6 gram lebih. Polisi juga mengamankan telepon, 2 alat timbangan sabu dan alat penghisap sabu dari tangan tersangka.
"Ada 6 gram lebih barang bukti sabu yang kita amankan, dan sejumlah peralatan penjualan sabu dan alat hisap sabunya," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota
Sabu dibeli tersangka dari wilayah Maduara dan hanya dijual kepada teman-temannya yang tidak dikenal. Tersangka juga mengaku baru 2 Minggu menjadi pengajar narkoba dengan alasan kebutuhan ekonomi.
"Pengakuannya hanya 2 Minggu dan dijual kepada teman-temannya yang tidak diketahui dimana rumahnya, namun kita tidak percaya begitu saja, kita akan terus lakukan pengembangan," paparnya.
Baca juga: Lumajang Siapkan 3 M Dana Belanja Tak Terduga Untuk Program Makan Bergizi Gratis
Imam Safi'i, pria asal Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung itu mengaku baru dapat uang 7 juta rupiah dari hasil menjual sabu. Safi'i berdalih penghasilan jadi petani tidak menentu, sehingga coba-coba menjadi penjual sabu-sabu. "Saya hanya dapat 7 juta mas, kerjaan saya jadi petani," pungkasnya. (Yd/red)
Editor : Redaksi