Hadirkan Tersangka dan Aktivis Lingkungan

Sidang Pengrusakan Hutan Lindung Gunung Lemongan Digelar di Lokasi

lumajangsatu.com
Tersangka saat berada di lokasi hutan lindung Gunung Lemongan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah menunggu hampir satu tahun, persidangan kasus perusakan hutan lindung di kawasan Gunung Lemongan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang akhinya digelar. Saat ini, sidang dengan terdakwa Parmanto telah sampai pada tahap pemeriksaan setempat.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Edwin Adrianto, SH. meninjau langsung lokasi hutan lindung yang dirusak oleh terdakwa Parmanto pada 28 April 2017 silam untuk memastikan bahwa kawasan tersebut adalah benar-benar hutan lindung yang masuk di petak 12 dan KPS petak 19.
sidang di lereng lemongan
Dalam melakukan pemeriksaan setempat ini, majelis hakim didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Probolinggo, dan Polres Lumajang. Untuk memastikan kawasan hutan lindung yang menjadi objek perkara, Majelis Hakim mendatangkan saksi ahli, dan saksi pelapor. Sedangkan terdakwa didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya, Mahmud, SH.

Para relawan Laskar Hijau juga terlihat secara aktif mengawal proses pemeriksaan setempat ini hingga selesai.
Sebelumnya sempat ada isu bahwa proses Pemeriksaan Setempat ini akan berakhir ricuh, pasalnya keluarga terdakwa mendatangkan puluhan orang ke lokasi pemeriksaan. Namun ketika majelis hakim datang dengan kawalan polisi bersenjata lengkap mereka kemudian membubarkan diri satu-persatu.

A'ak Abdullah Al-Kudus selaku ketua Laskar Hijau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Majelis Hakim yang secara serius memproses perkara yang sempat mandeg selama satu tahun ini.

"Pemeriksaan setempat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum untuk melindungi kawasan hutan lindung di Gunung Lemongan. Semoga ini menjadi momentum yang baik untuk kelestarian hutan lindung di Gunung Lemongan ke depan," ujar A'ak, Jum'at (10/08/2018)

Sementara itu, Mahmud SH, selaku kuasa hukum terdakwa mengaku tidak ada keberatan dengan hasil sidang di Gunung Lemongan. Pihak kuasa hukum akan mengajukan keberatan atas pasal yang disangkaan dalam sidang berikutnya.

"Tujuannya ingin mengetahui benar tidaknya ada perusakan, Kalau melihat masyarakat sekitar bagi saya ini bukan perusakan tapi mereka berladang (bertani) disekitar hutan ini kan juga perlu kesejahteraan juga," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru