Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang dari hasil rapat pleno telah menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Ada perubahan jumlah DCT dari jumlah saat penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Inilah Link Resmi Daftar Caleg Tetap (DCT) Parpol Pemilu 2019 KPU Lumajang, klik aja dibawah ini :
Baca juga: KPU Lumajang Umumkan 2 Cabup Cawabup di Pilkada 2024
Baca juga: Cegah Kebocoran, AKBP Zainur Rofik Cek Gudang KPU Lumajang
Siti Mudawiyah SE, Ketua KPU Lumajang menyatakan saat DCS tercatat ada 550 caleg dan saat penetapan DCT berkurang 3 caleg sehingga menjadi 547 celeg. Tiga caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mundur dan tidak bisa dilakukan pergantian.
Baca juga: 1.001 Surat Suara Rusak di Lumajang Dimusnahkan
"Ada tiga caleg PKB mundur dan tida bisa digantikan. Sedangkan tiga caleg PKB yang mundur dan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa digantikan dengan caleg lain," jelas Mudawiyah, Kamis (20/08/2018).
Selama tiga hari, mulai tanggal 21-23 September DCT Pileg 2019 akan diumumkan di media massa. "Selama tiga hari DCT Pileg 2019 kita umumkan di media, seperti online, cetak dan media radio," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi