Lumajang (lumajangsatu.com) - Baru sehari menjabat sebagai Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq M.ML dan Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si Wakil Bupati langsung menutup ijin operasional Karaoke dan Resto Vision Vista Intertainment di Kelurahan Citrodiwngsan Kecamatan Lumajang, Selasa (25/09/2018).
Cak Thoriq, mengaku penutupan tersebut karena ada indikasi pelanggaran ijin. Diduga di Vision Vista ada pemandu lagu (purel) dan menyediakan minuman keras.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Karena adanya aduan dari masyarakat, maka malam ini saya berkeputusan untuk menutup Vision Vista Intertainment," jelas cak Thoriq.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Namun, cak Thoriq mempersilahkan untuk management Vision Vista untuk mengurus ijin kembali. Dengan catatan perubahan fungsi Vision Vista menjadi resto, karaoke keluarga dan tidak menyediakan miras.
"Silahakan mengajukan ijin baru dengan sejumlah catatan. Tidak untuk menyediakan miras," paparnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Junaidi Abdilla, Manager Vision Vista menyatakan bahwa selama ini tidak ada teguran jika Vision Viesta melakukan pelanggaran. Adanya purel dan juga miras sama sekali tidak benar, karena hanya karaoke biasa.
"Selama ini tidak ada teguran jika kita melanggar ijin. Kita akan melakukan koordinasi dulu langkah apa yang akan kita ambil dengan penutupan Vision Vista oleh pemerintah," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi