Lumajang (lumajangsatu.com) - Baru sehari menjabat sebagai Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq M.ML dan Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si Wakil Bupati langsung menutup ijin operasional Karaoke dan Resto Vision Vista Intertainment di Kelurahan Citrodiwngsan Kecamatan Lumajang, Selasa (25/09/2018).
Cak Thoriq, mengaku penutupan tersebut karena ada indikasi pelanggaran ijin. Diduga di Vision Vista ada pemandu lagu (purel) dan menyediakan minuman keras.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Karena adanya aduan dari masyarakat, maka malam ini saya berkeputusan untuk menutup Vision Vista Intertainment," jelas cak Thoriq.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Namun, cak Thoriq mempersilahkan untuk management Vision Vista untuk mengurus ijin kembali. Dengan catatan perubahan fungsi Vision Vista menjadi resto, karaoke keluarga dan tidak menyediakan miras.
"Silahakan mengajukan ijin baru dengan sejumlah catatan. Tidak untuk menyediakan miras," paparnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Junaidi Abdilla, Manager Vision Vista menyatakan bahwa selama ini tidak ada teguran jika Vision Viesta melakukan pelanggaran. Adanya purel dan juga miras sama sekali tidak benar, karena hanya karaoke biasa.
"Selama ini tidak ada teguran jika kita melanggar ijin. Kita akan melakukan koordinasi dulu langkah apa yang akan kita ambil dengan penutupan Vision Vista oleh pemerintah," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi