Lumajang (lumajangsatu.com) - Baru sehari menjabat sebagai Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq M.ML dan Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si Wakil Bupati langsung menutup ijin operasional Karaoke dan Resto Vision Vista Intertainment di Kelurahan Citrodiwngsan Kecamatan Lumajang, Selasa (25/09/2018).
Cak Thoriq, mengaku penutupan tersebut karena ada indikasi pelanggaran ijin. Diduga di Vision Vista ada pemandu lagu (purel) dan menyediakan minuman keras.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Karena adanya aduan dari masyarakat, maka malam ini saya berkeputusan untuk menutup Vision Vista Intertainment," jelas cak Thoriq.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Namun, cak Thoriq mempersilahkan untuk management Vision Vista untuk mengurus ijin kembali. Dengan catatan perubahan fungsi Vision Vista menjadi resto, karaoke keluarga dan tidak menyediakan miras.
"Silahakan mengajukan ijin baru dengan sejumlah catatan. Tidak untuk menyediakan miras," paparnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Junaidi Abdilla, Manager Vision Vista menyatakan bahwa selama ini tidak ada teguran jika Vision Viesta melakukan pelanggaran. Adanya purel dan juga miras sama sekali tidak benar, karena hanya karaoke biasa.
"Selama ini tidak ada teguran jika kita melanggar ijin. Kita akan melakukan koordinasi dulu langkah apa yang akan kita ambil dengan penutupan Vision Vista oleh pemerintah," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi