Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Lumajang(lumajangsatu.com)-Areal parkir di Lumajang semakin terbatas dan sejumlah pemilik motor harus melanggar rambu-rambu lalu lintas di jalan Protokol Panglima SUdirman. Dinas Perhubungan yang selaku pemangku kewenangan dalam rekayasa lalu lintas, kelimpungan untuk menertibkan karena tidak berhak.
"Kalau ada pelanggaran terhadap rambu-rambu, itu kewenangan polisi," kata Kepala Dinas Perhubungan Lumajang, BEP Winarno pada wartawan, Jum'at(13/9/2013).
Menurut dia, areal parkir di jalan protokol Panglima Sudirman berada di sebalah barat. Sedangkan sebelah timur dilarang untuk parkir, karena untuk kendaraan non bermotor dan pejalan kaki. "Mengenai sebelah barat dijadikan alasan tidak bisa digunakan parkir tidak benar," ujar pria berambut putih.
Pengamatan beritajatim.com, sebelah timur jalan panglima Sudirman khusus untuk dilalui becak, sepeda dan jalan kaki yang dipasangan rambu dilarang parkir. Ternyata, digunakan untuk parkir dan dimanfaatkan anak muda untuk meraup untung dari para pengguna motor menitipkan sepedanya.
Pelanggaran rambu-rambu dilarang parkir, kian hari terus terjadi dan tidak diindahkan oleh masyarakat. Namun, pihak kepolisian dan dinas perhubungan hanya bisa diam saja. "Kami tidak diam, itu tugas dan kewenangan polisi menindak," papar Winarno.
Dishub sudah menyediakan lahan parkir di jalan panglima sudirman sebelah barat, karena diatur dalam parkir berlangganan. "Jadi lahan parkir masih ada," pungkasnya.(bjc/red)
Editor : Redaksi