100 Hari Kerja Cagceg

Duh..!!! Absensi "Si Perlu" ASN Pemkab Lumajang Mudah Dibobol dan Dihack

lumajangsatu.com
Aplikasi Presensi Online ASN Lumajang untuk absensi di Pemkab.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Uji coba presensi elektronik Siperlu  (Sistem Informasi Presensi Kabupaten Lumajang) bagi ASN di lingkup Pemkab Lumajang mulai diberlakukan awal Oktober 2028. Namun, berdasarkan monitoring dan evaluasi, ditemukan pelanggaran oleh ASN. Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Drs. Agus Triyono, M. Si., saat bertindak sebagai Inspekatur Upacara Rutin setiap tanggal 17, di halaman Pemkab. Lumajang, Rabu (17/10/18) pagi.

Ia menyampaikan, bahwa presensi elektronik ini sangat berpengaruh terhadap PTT yang akan di terima setiap bulan.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

BACA JUGA : Cak Thoriq Berangkatkan Bantuan Lumajang Untuk Bencana Palu Donggala

Di kalangan ASN masih ada pelanggaran yang dilakukan mengenai Presensi elektronik, seperti menggunakan 1 HP untuk lebih dari 1 orang dan menggunakan presensi Siperlu di luar titik kordinat yang ditentukan.

Agus_Triyono_Lumajang

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Menyinggung tentang paparan yang sudah dilaksanakan seluruh OPD minggu lalu mengenai "smart city" 2018, bahwa BKD saat ini sudah menguji coba presensi elektronik, "ke depan presensi elektronik akan hadir di tengah-tengah kita dalam hal pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

"Kalau ada ASN yang menghacker (meretas sistem) presensi elektronik / Siperlu tersebut akan diberi sanksi dengan tindakan tegas," tambahnya.

BACA JUGA : Pemkab Lumajang Susun RPJMD Bersama Brawijaya

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

Ia menghimbau kepada ASN yang mempunyai kreatifitas Hacker lebih baik bergabung dengan teman-teman yang menangani Informasi Teknologi (IT) BKD, agar bersama sama bekerjasama untuk memperkuat sistem," himbaunya. (hms/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru