Soal Sengketa dan Perampasan Tanah

Didemo Warga Pandanwangi, Cak Thoriq Segera Panggil Kades

lumajangsatu.com
Cak Thoriq sapa warga Pandawangi yang meminta kebijakan soal perampasan tanahnya oleh oknum perangkat desa. (foto Humas Pemkab)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Gara-gara digeruduk warga Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh yang mempersoalkan perampasan tanah oleh oknum perangkat dengan dalih untuk investor, Rabu(21/11). Bupati Lumajang, Thoriqul Haq akan memanggil Kades Pandawangi karena membuat kegaduhan diwilayahnya.

Didatangi oleh KOPPAS (Komunikasi Paguyuban Petani Pesisir Selatan), Cak Thoriq mengajak pengunjuk rasa berdialog bersama di Gazebo Alun-Alun.

Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot

Setelah mendengar permasalahan yang disampaikan, Cak Thoriq akan segera memanggil Kepala Desa Pandanwangi Kec. Tempeh untuk dimintai keterangan. Bupati akan segera melakukan pendalaman informasi dengan BPN Lumajang.

"Saya akan segera panggil pak kepala desa, soal urusan investor itu urusan bupati karena perizinan semua di pemkab. Saya juga akan berkordinasi dengan BPN, soal sejarah tanah. Saya akan lakukan pengecekan," ujar Bupati.

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

Dalam aksi tersebut, KOPPAS mendesak BPN menghentikan pengukuran dan pematokan di tanah sawah rawa di Pandanwangi. Diduga pematokan dilakukan oleh oknum perangkat Desa. Mereka mendesak BPN memegang komitmennya waktu di DPRD, bahwa tidak akan mengeluarkan sertifikat di tanah sengketa sawah rawa Pandanwangi ( 5 September 2018).

Baca juga: Tengahi Konflik Pengelolaan Tumpak Sewu, Komisi B DPRD Lumajang Dorong Mekanisme Perjanjian Kerja Sama

Pendemo meminta Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Desa yang sudah menyalahi wewenangnya. Sanksi tersebut sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014, tentang Desa. (hms/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru