Lumajang (lumajangsatu.com) - Gara-gara digeruduk warga Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh yang mempersoalkan perampasan tanah oleh oknum perangkat dengan dalih untuk investor, Rabu(21/11). Bupati Lumajang, Thoriqul Haq akan memanggil Kades Pandawangi karena membuat kegaduhan diwilayahnya.
Didatangi oleh KOPPAS (Komunikasi Paguyuban Petani Pesisir Selatan), Cak Thoriq mengajak pengunjuk rasa berdialog bersama di Gazebo Alun-Alun.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Setelah mendengar permasalahan yang disampaikan, Cak Thoriq akan segera memanggil Kepala Desa Pandanwangi Kec. Tempeh untuk dimintai keterangan. Bupati akan segera melakukan pendalaman informasi dengan BPN Lumajang.
"Saya akan segera panggil pak kepala desa, soal urusan investor itu urusan bupati karena perizinan semua di pemkab. Saya juga akan berkordinasi dengan BPN, soal sejarah tanah. Saya akan lakukan pengecekan," ujar Bupati.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Dalam aksi tersebut, KOPPAS mendesak BPN menghentikan pengukuran dan pematokan di tanah sawah rawa di Pandanwangi. Diduga pematokan dilakukan oleh oknum perangkat Desa. Mereka mendesak BPN memegang komitmennya waktu di DPRD, bahwa tidak akan mengeluarkan sertifikat di tanah sengketa sawah rawa Pandanwangi ( 5 September 2018).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Pendemo meminta Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Desa yang sudah menyalahi wewenangnya. Sanksi tersebut sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014, tentang Desa. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi