Menuju Lumajang Aman

Kejaksaan Lumajang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

lumajangsatu.com
Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejaksaan selama 6 bulan terakhit yang di Putus Pengadilan Negeri Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB)hasil kejahatan yang sudah diputus pengadilan negeri selama 6 bulan terakhir di halaman kantor setempat, Kamis(22/11).

Dari sejumlah BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar, didominasi dari kasus kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

"Dari 61 perkara yang kita putus, barang bukti dari narkoba dan penyalah gunaan obat-obatan terlarang," ujar Sendy Pradana, Kasi Barang Kejari Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengaku sangat kaget dengan maraknya kasus narkoba dan obat terlarang paling sering terjadi. Pihaknya, akan meminta anak buahnya untuk memperhatikan dan lebih itensifkan pengawasan.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

"Kita akan perhatikan soal peredaran narkoba," jelas Arsal.

Dari 61 kasus perkara yang sudah diputus,11 Kasus Undang-Undang Darurat dengan bukti sajam dan bahan peledak. 12 Kasus perkara narkoba.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

20 Kasus penyalahgunaan obat keras dan 18 kasus perkara judi dan kekerasan. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru