Lumajang (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB)hasil kejahatan yang sudah diputus pengadilan negeri selama 6 bulan terakhir di halaman kantor setempat, Kamis(22/11).
Dari sejumlah BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar, didominasi dari kasus kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
"Dari 61 perkara yang kita putus, barang bukti dari narkoba dan penyalah gunaan obat-obatan terlarang," ujar Sendy Pradana, Kasi Barang Kejari Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengaku sangat kaget dengan maraknya kasus narkoba dan obat terlarang paling sering terjadi. Pihaknya, akan meminta anak buahnya untuk memperhatikan dan lebih itensifkan pengawasan.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Kita akan perhatikan soal peredaran narkoba," jelas Arsal.
Dari 61 kasus perkara yang sudah diputus,11 Kasus Undang-Undang Darurat dengan bukti sajam dan bahan peledak. 12 Kasus perkara narkoba.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
20 Kasus penyalahgunaan obat keras dan 18 kasus perkara judi dan kekerasan. (ls/red)
Editor : Redaksi