Lumajang (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB)hasil kejahatan yang sudah diputus pengadilan negeri selama 6 bulan terakhir di halaman kantor setempat, Kamis(22/11).
Dari sejumlah BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar, didominasi dari kasus kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Dari 61 perkara yang kita putus, barang bukti dari narkoba dan penyalah gunaan obat-obatan terlarang," ujar Sendy Pradana, Kasi Barang Kejari Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengaku sangat kaget dengan maraknya kasus narkoba dan obat terlarang paling sering terjadi. Pihaknya, akan meminta anak buahnya untuk memperhatikan dan lebih itensifkan pengawasan.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Kita akan perhatikan soal peredaran narkoba," jelas Arsal.
Dari 61 kasus perkara yang sudah diputus,11 Kasus Undang-Undang Darurat dengan bukti sajam dan bahan peledak. 12 Kasus perkara narkoba.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
20 Kasus penyalahgunaan obat keras dan 18 kasus perkara judi dan kekerasan. (ls/red)
Editor : Redaksi