Lumajang (lumajangsatu.com) - Sungguh malang nasib, Fangky Oki Syaputra (18) warga Dusun Doho, Desa/Kecamatan Pasirian, niat baik ingin punya penghasilan dari bisnis jualan pil koplo masih ditangkap polisi.
"Oki ditangkap petugas Satreskoba dirumah tetangganya," ujar Paur Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budhi Baskara.
Informasi di Satreskoba Polres Lumajang, Sabtu(24/11/2018), Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Dalam hal ini tersangka ditangkap sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo 'Y' tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses sidik. Dari yang pelaku disita,1plastik klip ukuran kecil berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan logo 'Y' dan Uang hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 94.000.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
"Pelaku dijerat pasal 197 Sub. Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan." pungkas Catur. (ls/red)
Editor : Redaksi