Lumajang (lumajangsatu.com) - Penyidikan Polda Jawa Timur dalam kasus prostitusi online mulai menemukan fakta-fakta baru. Dari pengakuan tersangka, bagi hasil dari tarif kencan tersebut tak sampai 50 persen untuk korbannya.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, Vanessa yang tarifnya mencapai Rp80 juta, ternyata hanya memperoleh Rp35 juta dalam satu kali kencan. Sisanya untuk para mucikari tersebut.
"Vanessa dapat Rp35 juta, sedangkan sisanya dibagi-bagi pada tim (mucikari)," kata Luki di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Senin (7/1/2019) dilansir dari inews.id.
Mekanisme pembayaran, kata dia, pemesan harus mentransfer uang DP sebesar 30 persen dari tarif yang sudah ditetapkan. Artinya, bila tarif Vanessa seharga Rp80 juta, pemesan harus membayar Rp20 juta lebih dulu, sisanya dilunasi setelah kedua belah pihak bertemu.
Bukan hanya Vanessa dan Avriellia, polisi juga menemukan fakta baru di mana kedua mucikari ini ternyata memiliki jaringan yang cukup luas. Tercatat, ada 45 artis dan 100 model yang diduga masuk dalam listing jasa prostitusi online yang mereka kembangkan.
Sumber : inews.id
Editor : Redaksi