Lumajang (lumajangsatu.com) - POlres Lumajang benar-benar serius untuk menekan peredaran obat keras berbahaya dan alkohol yang dijadikan Miras Oplosan. Terbukti, seorang pengedar asal Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir, Agus Heri (29) kedapat membawa ratusan alkohol dan obat-obatan tanpa ijin edar.
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengatakan, anggota Satreskoba mendapat laporan dari warga mengenai ada pemasok alkohol 70 persen dan komik dengan skala besar ke Tempeh. Setelah diselidiki, memang ada kiriman barang berbahaya dan cenderung disalahgunakan.
Baca juga: Piala BTC 2025 dan Ketum GABSI Jatim di Malang Akan Diikuti Ratusan Atlet Bridge se Indonesia
"Petugas menghentikan sebuah mobil dikendarai Agus dan didapati obat-obatan dan alkohol," ujar Arsal.
Dari pengakuan pelaku, tambah Kapolres, didapat dan dibeli dari sebuah apotik di Jember. Hal ini dikarenakan ada pemesan dari pemilik toko klontong untuk dijual belikan.
Baca juga: Dinas Pendidikan Lumajang Minta Lembaga Sekolah Lebih Teliti Dalam Mencetak Ijazah Siswa
"Kita selidiki dan dalami, peran Agus dan pemilik toko," ungkapnya.
Kapolres menyayangkan ada warga Lumajang yang memanfaatkan bisnis obat-obatan tapi merugikan orang lain. "Saya sangat miris, bisnis yang membuat orang melakukan kejahatan," terang Arsal.
Baca juga: 35 Objek Wisata di Lumajang Tidak Aktif Akibat Pengelolaan Tak Maksimal
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Kini petugas terus melakukan penyidikan modus dalam jual beli obat-obatan tanpa memiliki keahlian dan ijin edar. (ls/red)
Editor : Redaksi