Penyalahgunaan dan Edarkan Barang Berbahaya

Agus Ditangkap Polisi Saat Bawa Ratusan Botol Alkohol 70 Persen

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban didampingi Kasat Narkoba, AKP Piryo Purwandito menanyakan bisnis jualan alkohol oleh Agus di Mapolres.

Lumajang (lumajangsatu.com) - POlres Lumajang benar-benar serius untuk menekan peredaran obat keras berbahaya dan alkohol yang dijadikan Miras Oplosan. Terbukti, seorang pengedar asal Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir, Agus Heri (29) kedapat membawa ratusan alkohol dan obat-obatan tanpa ijin edar.

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengatakan, anggota Satreskoba mendapat laporan dari warga mengenai ada pemasok alkohol 70 persen dan komik dengan skala besar ke Tempeh. Setelah diselidiki, memang ada kiriman barang berbahaya dan cenderung disalahgunakan.

Baca juga: Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

"Petugas menghentikan sebuah mobil dikendarai Agus dan didapati obat-obatan dan alkohol," ujar Arsal.

Dari pengakuan pelaku, tambah Kapolres, didapat dan dibeli dari sebuah apotik di Jember. Hal ini dikarenakan ada pemesan dari pemilik toko klontong untuk dijual belikan.

Baca juga: Tutup UKW, Indah Wahyuni Komitmen Jalin Sinergi Dengan Wartawan Lumajang

"Kita selidiki dan dalami, peran Agus dan pemilik toko," ungkapnya.

Kapolres menyayangkan ada warga Lumajang yang memanfaatkan bisnis obat-obatan tapi merugikan orang lain. "Saya sangat miris, bisnis yang membuat orang melakukan kejahatan," terang Arsal.

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Kini petugas terus melakukan penyidikan modus dalam jual beli obat-obatan tanpa memiliki keahlian dan ijin edar. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru