Menuju Hebat Bermartabat

Payah..! ASN Lumajang Langgar Sendiri Presensi Elektronik Siperlu

lumajangsatu.com
Pj Sekda Lumajang sampaikan Pelanggaran Presensi Elektronik oleh ASN.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Lumajang memang sulit diatur dan membandel. Ini terbukti, untuk disiplin dalam mengisi presensi elektronik "Si Perlu" dilanggar sendiri dan temuan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencapai 1.333 pelanggaran.

ASN Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang ditemui melakukan pelanggaran di Kecamatan, UPT dan sekolah-sekolah.

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional, Pastikan Retribusi Tertib dan PAD Optimal

"Pelanggaran ditemui adalah memakai satu perangkat ponsel digunakan lebih dari 1 orang," ujar Pj Sekda Lumajang, Agus Triyono saat memimpin Apel pagi, Rabu(23/1).

Masih kata dia, pelanggaran mencapai seribu lebih terhitung sejak tanggal 2 hingga 11 Januari. Pelanggaran ini dinilai paling sangat besar dibanding awal-awal sosialisasi Si Perlu.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

"Aplikasi presensi elektronik mampu mendeteksi pelanggaran," jelasnya.

Mengenai masih mudah dibobol untuk dilanggar pada Presensi Elektronik Si Perlu. Pemkab Lumajang akan melakukan absensi menggunakn foto dan di upload.

Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak

"Pelanggaran Presensi diharapkan ke depan menurun dan terbiasa disiplin," papar Agus. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru