Lumajang (lumajangsatu.com) - Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Lumajang memang sulit diatur dan membandel. Ini terbukti, untuk disiplin dalam mengisi presensi elektronik "Si Perlu" dilanggar sendiri dan temuan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencapai 1.333 pelanggaran.
ASN Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang ditemui melakukan pelanggaran di Kecamatan, UPT dan sekolah-sekolah.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
"Pelanggaran ditemui adalah memakai satu perangkat ponsel digunakan lebih dari 1 orang," ujar Pj Sekda Lumajang, Agus Triyono saat memimpin Apel pagi, Rabu(23/1).
Masih kata dia, pelanggaran mencapai seribu lebih terhitung sejak tanggal 2 hingga 11 Januari. Pelanggaran ini dinilai paling sangat besar dibanding awal-awal sosialisasi Si Perlu.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"Aplikasi presensi elektronik mampu mendeteksi pelanggaran," jelasnya.
Mengenai masih mudah dibobol untuk dilanggar pada Presensi Elektronik Si Perlu. Pemkab Lumajang akan melakukan absensi menggunakn foto dan di upload.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
"Pelanggaran Presensi diharapkan ke depan menurun dan terbiasa disiplin," papar Agus. (ls/red)
Editor : Redaksi