Lumajang (lumajangsatu.com) - Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Lumajang memang sulit diatur dan membandel. Ini terbukti, untuk disiplin dalam mengisi presensi elektronik "Si Perlu" dilanggar sendiri dan temuan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencapai 1.333 pelanggaran.
ASN Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang ditemui melakukan pelanggaran di Kecamatan, UPT dan sekolah-sekolah.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Pelanggaran ditemui adalah memakai satu perangkat ponsel digunakan lebih dari 1 orang," ujar Pj Sekda Lumajang, Agus Triyono saat memimpin Apel pagi, Rabu(23/1).
Masih kata dia, pelanggaran mencapai seribu lebih terhitung sejak tanggal 2 hingga 11 Januari. Pelanggaran ini dinilai paling sangat besar dibanding awal-awal sosialisasi Si Perlu.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Aplikasi presensi elektronik mampu mendeteksi pelanggaran," jelasnya.
Mengenai masih mudah dibobol untuk dilanggar pada Presensi Elektronik Si Perlu. Pemkab Lumajang akan melakukan absensi menggunakn foto dan di upload.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Pelanggaran Presensi diharapkan ke depan menurun dan terbiasa disiplin," papar Agus. (ls/red)
Editor : Redaksi