Lumajang (lumajangsatu.com) - Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Lumajang memang sulit diatur dan membandel. Ini terbukti, untuk disiplin dalam mengisi presensi elektronik "Si Perlu" dilanggar sendiri dan temuan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencapai 1.333 pelanggaran.
ASN Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang ditemui melakukan pelanggaran di Kecamatan, UPT dan sekolah-sekolah.
Baca juga: Masuk Tumpak Sewu Lumajang, Wisatawan Lokal Tiket 20 Ribu dan Wisatawan Asing 100 Ribu
"Pelanggaran ditemui adalah memakai satu perangkat ponsel digunakan lebih dari 1 orang," ujar Pj Sekda Lumajang, Agus Triyono saat memimpin Apel pagi, Rabu(23/1).
Masih kata dia, pelanggaran mencapai seribu lebih terhitung sejak tanggal 2 hingga 11 Januari. Pelanggaran ini dinilai paling sangat besar dibanding awal-awal sosialisasi Si Perlu.
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
"Aplikasi presensi elektronik mampu mendeteksi pelanggaran," jelasnya.
Mengenai masih mudah dibobol untuk dilanggar pada Presensi Elektronik Si Perlu. Pemkab Lumajang akan melakukan absensi menggunakn foto dan di upload.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
"Pelanggaran Presensi diharapkan ke depan menurun dan terbiasa disiplin," papar Agus. (ls/red)
Editor : Redaksi