Polisi Terus Buru Komplotan Rampok

Rohmat Kelompok Perampok Lumajang Jaringan Antar Kota

lumajangsatu.com
Rohmat saat Dikeler Tim Cobra Polres Lumajang.

Lumajang (Lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengaku sangat kaget dengan sepak terjang aksi kejahatan dilakukan oleh kelompok Rohmat CS. Aksinya bukan hanya di Lumajang tetapi juga diluar kota, seperti di Jember.

Pelaku yang tertangkap, Rohmat bin Supa'at,(36)warga  Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, menjelaskan bahwa dirinya memiliki jaringan yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Lumajang serta Polres Jember. Dalam melancarkan aksinya, Rohmat selalu mengajak jaringanya untuk memuluskan niat jahatnya tersebut.

Baca juga: Akses Jalan Utama Menuju Kecamatan Tempursari Lumajang Longsor

Dalam catatan kepolisian, Rohmat berurusan dengan pihak berwajib pertama kali pada tahun 2004 karena mencuri tanaman milik orang lain, yang mana dilakukan oleh dua orang dan dipenjara selama 9 bulan. Selanjutnya pelaku kembali berurusan dengan kepolisian pada tahun 2007 dengan lama kurungan tahanan adalah 3 tahun 3 bulan dalam kasus pencurian hewan di 3 tkp yang keseluruhan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Sempat tak lagi berkecimpung di dunia hitam, rupanya Rohmat kembali ditangkap oleh Polres Lumajang pada tahun 2013 dalam kasus perampokan di wilayah Kecamatan Gucialit. Dari kasus inilah Rohmat menemukan jaringanya, yang mana pelaku melancarkan aksinya bersama 7 orang yang lain.

Kasus ini sendiri diakuinya sebagai usaha yang paling gagal. Meskipun berjumlah 7 orang, namun komplotan ini hanya mampu menggasak satu celengan saja. Sehingga Rohmat tidak mendapatkan hasil dari aksi tersebut. Akhirnya di tahun yang sama, Rohmat kembali melancarkan aksinya namun di wilayah Kabupaten Jember.

Tidak tanggung tanggung, komplotan yang tetap bersama 7 orang ini menyatroni rumah milik Bapak Kojin, yang mana merupakan anggota Polsek Kencong, Polres Jember berpangkat Aiptu. Meskipun pada saat itu korban melawan, namun dengan mudah Rohmat cs mengikat korban bersama istri dan dua anaknya serta menggondol dua sepeda motor.

Selang beberapa bulan, ketujuh orang ini berhasil ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara dengan vonis 4 tahun karena perampokan di Kecamatan Gucialit, Kab. Lumajang dan juga Kecamatan Kencong, Kab. Jember.

Baca juga: Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

Tak sampai disitu, seusai bebas dari masa kurungan Rohmat kembali beraksi dengan jaringan baru. Yang pertama adalah di akhir bulan Oktober. Bersama 3 orang yang lain yang juga masi menjadi DPO, mereka melancarkan aksinya di Desa Kalisemut, Kecamatan Pasrujambe. Dalam aksi kali ini, mereka berhasil digagalkan oleh sang pemilik rumah hingga si Rohmat harus terkena sabetan clurit karena perlawanan dari korban.

Rohmat pun kembali peruntunganya untuk kembali merampok di wilayah yang sama namun beda rumah. Dengan hanya berangkat dua orang bersama Ponadi yang hingga kini masih menjadi DPO, mereka berhasil menggasak dua sepeda motor merekHonda Vario warna Putih serta Honda Vario warna hitam yang sebelumnya mereka juga berhasil mengikat korban sendirian di kamar korban.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan bahwa Rohmat ini memang residivis kelas kakap dalam hal kasus perampokan dan Begal Dirinya  tak bisa membayangkan, sebenarnya si Rohmat ini hobi merampok atau memang ditangkap sama Polisi.

"Sangat banyak catatan kami terhadap kasus si Rohmat. Belum lagi ada 9 TKP begal di wilayah Lumajang yang mana semuanya adalah dia sebagai eksekutor," jelasnya.

Baca juga: Tutup UKW, Indah Wahyuni Komitmen Jalin Sinergi Dengan Wartawan Lumajang

Ternyata, Rohmat 4 kali keluar masuk tahanan masih belum bisa membuatnya kapok. Semoga saja timah panah petugas kali ini bisa menyadarkan si Rohmat agar kembali di jalan yang benar” Ujar Kapolres.

Pria yang memiliki dua lambang melati di pundak ini menyatakan akan terus mencari dan memburu para komplotan Rohmat yang disinyalir masih berkeliaran di wilayah Lumajang. "Ini adalah himbauan yang bersifat memaksa, agar siapa saja yang pernah melancarkan aksi baik pembegalan maupun perampokan bersama Rohmat agar dalam waktu 2x24 jam menyerahkan diri ke Polres Lumajang maupun Polsek terdekat." ujarnya.

"Kalau memang waktu yang saya berikan ini telah habis, tim kami akan mencari anda kemanapun anda bersembunyi. Saya tak main main dalam himbauan singkat saya ini” Tegas Arsal.

Rohmat sendiri memang diberi pelajaran oleh pihak kepolisian dengan dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas pada saat akan ditangkap. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru