Dilarangnya Pemandu Lagu

Asosiasi Karaoke Lumajang Keberatan 5 Poin Perbup 14 Tahun 2019

lumajangsatu.com
Sejumlah pemilik usaha karaoke di Lumajang menyampaikan keberatan atas Perbup 14 tahun 2019

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejumlah pengusaha hiburan karaoke keberatan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2019. Pasalnya, ada sejumlah poin yang dianggap memberatkan pengusaha karoke di Lumajang.

Husain, pemilih karaoke Maharaja menyatakan para pemilik karaoke di Lumajang merasa keberatan. Ada lima poin yang sangat memberatkan, seperti karaoke dilarang menggunakan jasa pemandu lagu (purel).

"Yang pertama kita keberatan tentang larangan penggunaan purel. Sebab, larangan itu bertentangan dengan peraturan menteri pariwsata nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke, dan Keptusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 369 tahun 2013," jelas Husain, Senin di resto Vision Vista Lumajang, Senin (25/02/2019).

BACA JUGA : 11 Poin Perbup 14 Cekik Pengusaha Hiburan Karaoke Lumajang

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Keberatan kedua tentang pemakaian pintu full kaca, ketiga larangan toilet di dalam kamar karaoke. Ke empat, pemilik karaoke keberatan tentang penggunaan formulir pengakuan keluarga bagi yang hendak karaoke berkelompok.

"Kalau mau karoke diminta KTP atau KK, pasti mereka tidak akan karaoke," jelasnya.

Yang terakhir, pemilik karaoke keberatan tentang pembatasan jam operasional karaoke. Pemilik karaoke meminta kepada Bupati, agar jam karaoke mulai buka jam 16.00 wib dan tutup jam 24.00 wib.

"Kita ingin jam operasional bisa diganti, buka jam 16.00 dan tutup pukul 24.00 wib," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru