Karaoke Lumajang

Terbit Perbup 14 2019, Usaha Karaoke di Lumajang Merugi

lumajangsatu.com
Sejumlah pemilik usaha karaoke saat menggelar keterangan pers di Vision Vista Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2019 langsung berdampak pada usaha karaoke di Lumajang. Pendapatan usaha karaoke turun drastis hingga 70 persen.

Husain, pemilik karaoke Maharaja menyatakan setiap malam minimal pendapatan karaokenya sekitar 1,5 juta. Setelah terbitnya Perbup itu, pendapatan usaha karaoke Maharaja sangat sulit untuk mencapai 500 ribu.

"Bahkan tadi malam, sama sekali tidak yang karaoke di Maharaja. Perbup ini membuat usaha kami kesulitan," jelas Husain yang mewakili dari para pengusaha karaoke di Lumajang, Senin (25/02/2019).

BACA JUGA : 11 Poin Perbup 14 Cekik Pengusaha Hiburan Karaoke Lumajang

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Yang membuat banyak pelanggan takut datang karaoke adalah adanya surat pernyataan keluarga jika datang berkelompok. Jika pelanggan diminta KTP atau KK, pasti sudah tidak mau lagi untuk datang ke karaoke.

"Kita tidak menolak Perda itu, tapi kita kebaratan. Kita ingin bertemu pak Bupati karena bapak kami dan kami ingin mengadu," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh para pemilik usaha karaoke. Yakni Maharaja, Enjoy Karaoke, Lamoza Karoke, SK Karaoke, Amelia Karoke Pasirian dan Prima Karoke tidak hadir namun menyatakan mendukung hasil kesepakatan.

"Kami sudah tidak bisa laba lagi. Kita harus nombok untuk bayar karyawan mas," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru