Aksinya Terekam CCTV

2 Maling Motor Asal Mangunsari - Tekung Diciduk Tim Cobra Lumajang

lumajangsatu.com
Dua pelaku curanmor asal Mangunsari - Tekung di Mapolres usai ditangkap Tim Cobra.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Aksi pemuda asal Desa Mangunsari Kecamatan Tekung saat mencuri sepeda motor di Masjid Al-Kautsar Desa Sumber Rejo Kecamatan Sukodono menjadi modal polisi mengungkap. Akhirnya, Muhammad Yusron (38) dan Abdul Holik ditangkap Tim Cobra setelah barang bukti motor hasil curianya ditemukan.

Kedua teman sekampung ini dalam menjalankan aksi menggunakan kunci T. Untuk mencuri di Masjid depan kantor PC NU Lumajng memakai sarung dan kopyah layaknya santri.

Baca juga: Pelajar Lumajang Diajak Ikut Lestarikan Lingkungan Berkelanjutan

VIDEO 2  Pelaku Saat Mencuri, Silakan diklik.

"Alhamdulilah kami berhasil mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor di TKP Halaman Masjid AL KAUTSAR ," ungkap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat dikonfirmasi terkait kasus curanmor, Selasa (26/3/2019).

Masih kata dia, Berkat cctv, pihaknya dapat mengenali ciri-ciri pelaku dan dari situ juga ada petunjuk untuk mengungkap bagaimana modus kedua tersangka ini dalam melakukan aksinya. Mereka menggunakan sarung untuk mengelabui jamaah lainnya dan kunci T yg sudah mereka siapkan untuk merusak kontak.

Baca juga: Tukum Siap Jadi Pilot Project PPID Desa di Lumajang

"Mereka mendatangi  kendaraan yang  incar sebelumnya dan dibawa kabur," ujar Arsal

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang barang berharga milik masing-masing karena kejahatan ada disekitar kita dan mengintai kelengahan kita.

Katim Cobra AKP Hasran Cobra juga menambahkan, pelaku kejahatan tidak melihat siang malang, tidak memandang pria atau wanita, dimana ada kesempatan maka mereka akan melakukan aksi kejahatan. Oleh karena itu kita harus tetap waspada dimanapun itu seperti kejadian ini, padahal di Masjid mereka masih nekat saja.

Baca juga: Heboh, Penemuan Mayat Bayi Dilahan Tebu Desa Mangunsari Lumajang

"Maka masyarakat saya harap jangan membuka peluang kesempatan untuk para pelaku kejahatan melancarkan aksinya sehingga masyarakat sendiri kena imbasnya," terang Hasran.

Tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP karena tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru