Lumajang (lumajangsatu.com) - Chandra Setiawan Syaputra (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono hanya bisa tertunduk lesu. Kapolres Lumajang AKBP DR. Arsal Sahban SIK, melakukan rilis TKP di rumah kos jalan Ahmad Yani utara rumah sakit Wijaya Kusuma, Jum'at (05/04/2019).
Chandra mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang yang dia tidak kenal. Saat bertransaski, dirinya setiap hari Senin ke tempat pengedar tersebut mangkal dan langsung melakukan pembelian barang haram tersebut. "Saya tidak kenal pak, beli langsung pergi," ujar Chandra yang mengaku sebagai pedagang laptop online tersebut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
BACA JUGA : Polisi Gerebeg Bandar Pil Koplo Pemuda Warga Kutorenon
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang memerintahkan Tim Reskoba untuk menangkap hingga ke pengedar utama. Dalam melakukan transaski, jaringan narkoba dan obat-obatan terlarang biasanya menggunakan ratai terputus.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Jadi mereka tidak saling kenal, bertemu di suatu tempat langsung melakukan transaski dan pulang," paparnya.
AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan akan terus memburu jaringan narkoba dan pil koplo di Lumajang. Chandara adalah pengedar yang kedua yang telah ditangkap dari jaringan yang masih terputus tersebut.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Kita tangkap pengedar dari jaringan Chandara ini, tapi masih ada jaringan lain yang masih bisa kita tangkap," pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi