Bandar Narkoba

Simpan Sabu 16 Gram, Pemuda Selokgondang Diringkus Polisi

lumajangsatu.com
Pengedar sabu warga Selokgondang diringkus polisi (foto by polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap pengedar sabu-sabu. Sunaryo (39) warga Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono langsung diamankan oleh polisi.

AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan, dalam penangkapan polisi mengamankan total 16,78 gram. Barang bukti terbagi dalam beberapa paket kecil siap edar dan juga alat timbangan sabu-sabu.

Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal

"Total barang bukti sabu yang diamankan 16,78 gram yang sudah terbagi dalam beberpa paket siap edar," ujar Priyo, Kamis (09/05/2019).

Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026

Polisi akan terus melakukan pengemabangan untuk meringkus bandar besar sabu di Lumajang. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro

"Kita akan terus berantas peredaran narkoba di Lumajang. Kita akan sidik lebih lanjut barang haram itu berasal dari mana," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru