Jual Bayi

Polisi Akan Selidiki Pemalsuan Akta Ke Kades Sombo

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Akan Selidiki Pemalsuan Akta Ke Kades Sombo
Samad Kepala Desa Sombo (baju tosca) saat di introgasi di Mapolres Lumajang.

Lumajang (Lumajangsatu.com)-Kasus Hori tak berhenti sampai di istri yang digadaikan. Saat mendalami adanya kasus human trafficking, Polres Lumajang juga mendapati jika Hori terlibat dalam pemalsuan dokumen akta kelahiran.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan awalnya Hori berhutang pada temannya bernama Sahar senilai Rp 500 ribu.

"Kemudian ada peristiwa lagi masalah penjualan anak Rp 500 ribu. Saya baru dapat lagi terkait anak itu kemudian kita coba rangkai informasinya, anak itu menurut ibunya dijual ke Sahar karena ceritanya Hori punya utang Rp 500 ribu ke Sahar," kata Arsal

Namun, saat Sahar menagih utangnya, Hori mengaku tak memiliki uang Rp 500 ribu tersebut. Dia pun menawarkan anaknya sebagai ganti pembayaran utang.

"Beberapa kali Sahar minta sampai akhirnya Hori nelpon bilang saya ndak punya uang, saya punya anak ambil aja. Kemudian dibawa anak itu ke Sahar, kebetulan tetangga kampung," lanjutnya.

Arsal menyebut Hori, Sahar hingga kepala desa pun akhirnya membuat akta palsu. Akta tersebut menyatakan jika anak itu merupakan anak Sahar dengan istrinya.

"Anak itu diaktakan akta lahir atas nama Sahar dan istri Sahar. Nah ini kepala desa sudah mengakui kalau dia membantu membuat akta, ini juga terjadi pemalsuan surat," pungkasnya.

Kepala Desa Samad juga menuturkan bahwa dia melakukan hal tersebut karena rasa kemanusiaan, nantinya anak ini akan sekolah jika tidak ada akta bagaimana nasibnya? 

"Masak tidak sekolah, lagi pula Hori sudah tak bertanggung jawab atas hal tersebut" Ujar Kepala Desa yang Berkumis itu.

Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat lantaran Hori meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta. Sebagai jaminan, Hori menyerahkan istrinya kepada Hartono. Istrinya akan dikembalikan ke Hori bila ia telah melunasi utangnya. Selama Hori belum melunasi utangnya, maka istrinya akan tetap bersama Hartono.(Ind/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.