Diringkus Tim Cobra

Sindikat Maling Truck Probolinggo Mengaku Hanya Diupah 1 Gram Sabu

Penulis : lumajangsatu.com -
Sindikat Maling Truck Probolinggo Mengaku Hanya Diupah 1 Gram Sabu
Abdullah, warga Tongas Probolinggo saat diamankan oleh Tim Cobra Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil meringkus 6 sindikat maling mobil antar kota. Salah satunya bernama Abdullah (30) warga Tongat Kabupaten Probolinggo yang berperan sebagai perantara penjualan L-300 hasil curian dengan TKP Lumajang.

AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan, Abdullah adalah perantara terakhir dalam penjualan mobil L-300. Abdullah menjual kepada Ach. Sohim (34) Tongas Wetan Kecamatan Tongas dengan harga 20 juta rupiah.

"Abdullah dan Sohin ini adalah penadah dan perantara terkahir sebelum kita berhasil amankan L-300 yang dicuri di Lumajang," jelas Hasran, Sabtu (29/06/2019).

BACA JUGATim Cobra Gulung 6 Sindikat Maling Truck Lumajang, Banyuwangi dan Probolinggo

Abdullah ditangkap saat hendak melarikan diri dari rumah sakit karena tangannya terkena ledakan bondet miliknya sendiri. Dari pengakuan pelaku, hanya diupah sabu seberat 1 gram yang kemudian dibuat pesta bersama dengan pelaku yang lainnya.

"Pengakuan Abdullah hanya diupah dengan 1 gram sabu yang dibuat pesta bersama," teranya.

Abdullah yang sudah dirawat di rumah sakit di Lumajang juga mengaku hanya diberi upah sabu. "Iya pak, diberi sabu saja, digunakan bersama-sama," tutur Abdullah saat ditanyakan Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban.

AKBP Arsal Sahban SIK menyatakan, sabu-sabu sangat berbahaya dan sangat memungkinkan penggunanya terlibat kasus kejahatan lain. Sebab, sabu yang berharga mahal jika sudah kecanduan maka apapun bisa dilakuka oleh orang yang sudah kecanduan.

"Narkoba ini sudah menjadi musuh kita bersama. Dari narkoba ini akan muncul kejahatan-kejahatan yang lain, seperti yang dialami oleh Abdullah ini," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.