Diresmikan Kapolres Lumajang

RS Bhayangkara Lumajang Buka Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Penulis : lumajangsatu.com -
RS Bhayangkara Lumajang Buka Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kapolres Lumajang Resmikan Rehabilitasi Pencandu Narkoba di RS Bhayangkara.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Telah dibuka pelayanan rehabilitasi pecandu Narkoba di RS Bhayangkara Lumajang. Layanan ini kerjasama antara Polres Lumajang, RS Bhayangkara, BNNK Kabupaten Lumajang dan Dinas Kesehatan Lumajang yang bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dengan merehabilitasi para pecandu Narkoba.

Untuk ruang rawat inap bagi pecandu narkoba juga disediakan, Bagi para pecandu narkoba yang ingin berhenti dari kecanduan bisa melapor ke puskesmas atau langsung ke RS Bhayangkara.

Program rehabilitasi ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun karena sudah dibiayai Negara melalui Kementerian Kesehatan. Pelayanan gratis hanya diberikan khusus untuk kasus yang berkaitan dengan Narkotika. P

elayanan yang diberikan mulai dari rawat inap, Treatment Assasment Terpadu selama 6 hari dan terapi untuk tepering of Sampai kasus OD (Over Dosis).

"Meski ada pelayanan rehabilitasi pecandu narkoba, saya tidak akan lelah untuk menumpas peredaran Narkotika," kata Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat meresmikan ruang dan pelayanan rehabilitasi pecandu Narkoba di RS Bhayankara, Rabu (31/7/2019).

Masih kata, jika dilakukan penindakan terus,  kapasitas tahanan akan penuh jika terus diisi oleh para pelaku penyalahguna obat terlarang tersebut. maka dari itu di buatlah pelayanan rehabilitasi ini.

"Sebelum kalian diburu Tim Cobra dan mendapat hadiah baju tahanan, alangkah baiknya jika para pecandu untuk bertobat," paparnya.

Kapolres sangat bersyukur Pemerintah sudah memfasilitasi dengan layanan gratis pengobatan bagi pecandu narkoba. Pihaknya menghimbau kepada orang tua, atau pihak sekolah maupun lingkungan si pencandu narkoba untuk bisa mambawa si pecandu narkoba tersebut ke RS Bhayangkara untuk di rehabilitasi.

"Semuanya Gratis, tidak dipungut biaya," ungkap Arsal. (res/ls/red)

Editor : Redaksi