Berbuntut Laporan Polisi

Kasus "Pengusiran Advokat" Cak Thoriq Korban YouTuber

Penulis : lumajangsatu.com -
Kasus "Pengusiran Advokat" Cak Thoriq Korban YouTuber
Akun Youtube LUMAJANGTV mengunggah video cak Thoriq saat rilis di Pendopo Arya Wiraraja

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus pelaporan Bupati Lumajang oleh pengacara Basuki Rakhmad masuk babak baru. Bahkan, Thoriqul Haq, Bupati Lumajang berharap tidak ingin laporan tersebut dicabut, agar terungkap kebenaran siapa yang melakukan pencemaran nama baik.

Indra Hosy, tim kuasa hukum Bupati Lumajang menyatakan bahwa laporan ke Polres Lumajang soal video yang menyebar di yotube yang menyebutkan Bupati usir advokat. Namun, youtube tersebut yang meproduksi bukan Pemkab atau Bupati Lumajang.

Akan tetapi, Bupati Lumajang ada dalam video tersebut saat bertugas menemui warga yang ingin menyampaikan aspirasinya. Dengan demikian, Bupati Thoriqul Haq bisa disebut sebagai korban dari youtuber yang memproduksi konten yang menimbulkan masalah hukum.

"Pak Bupati itu kan posisinya menemuai warga untuk mendengarkan aspirasi dan pak Bupati tidak mengetahui ada media diluar media resmi Pemkab," jelas Hosy, Selasa (06/08/2019).

Cak Thoriq kemudian meminta yang tidak berkepentingan untuk menunggu diluar. Ternyata di akun youtube LUMAJANGTV diunggah bahwa Bupati mengusir advokat Basuki Rakhmad. Padahal, cak Thoriq hanya meminta yang tidak berkepentingan untuk menunggu diluar dan tidak ada kata-kata pengusiran.

"Oleh youtuber disebarkan bahwa pak Bupati mengusir advokat, padahal pak Bupati tidak mengusir," jelasnya.

Jika melihat kasusnya, maka Bupati Lumajang bagian dari korban dari penyeberan konten youtube. UU Informasi dan Trasaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Pak Bupati bagian dari korban yang ada didalamnya. Yang disebarkan oleh youtuber sehingga bisa diakses oleh semua orang," paparanya.

Thoriqul Haq, menyatakan bahwa akun youtube LUMAJANGTV bukanlah akun resmi Pemkab Lumajang dan akun pribadinya. Dirinya juga tidak pernah memproduksi atau menyebarkan video pertemuan tersebut.

"LUMAJANGTV bukan akun pribadi saya atu akun resmi Pemkab Lumajang, itu akun milik youtuber yang ingin menyebarkan informasi Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.