Hasil Penyelidikan dan Penyidikan

Umi Salma Kabur dari Kota Ke Kota dan Diduga Lakukan Penipuan Lain

Penulis : lumajangsatu.com -
Umi Salma Kabur dari Kota Ke Kota dan Diduga Lakukan Penipuan Lain
Umi Salma saat ditagih oleh nasabahnya di Kandang Tim Cobra Polres Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) -  Umi Salma (51)pemilik investasi bodong  menggunakan nama CV Permata Bunda. Gagal dalam mengembangkan bisnisnya itu, dia diburu oleh nasabah dan harus berpindah-pindah tempat tinggal dari kejaran nasabahnya.

Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, Rabu (21/8/2019), Ternyata selama pelarian sekitar 2 tahun belakangan.  Ia sering kali berpindah pindah kota. Umi Salmah sempat menghilangkan jejak ke Kota Malang.

Lantas ia juga diketahui sempat ke Jakarta untuk melarikan diri dari nasabah yang mencarinya. Hingga yang terakhir, dirinya bersama dua orang anak kandungnya yang bernama Al Imron Rosyidi (30) dan Al Amin Rois (24) berhasil ditangkap Tim Cobra di Pulau Dewata tepatnya di rumah Kost Pondak Alit JL Dewi Sri II No. 10 Kuta, Bali.

Tak main main kosan yang dipilih, selain dekat dengan pantai Kuta. Ternyata kosan tersebut juga merupakan kosan elit dan pelaku langsung menyewa dua kamar kos sekaligus.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan,  dirinya akan mempelajari kasus ini lebih dalam mengingat adanya dugaan penipuan di setiap kota yang ia tempati. Ada dugaan pelaku  juga tersandung masalah saat ia berada di Kota Malang.

"Hal ini mengindikasikan setiap kota yang ia singgahi, ia melakukan tindak kejahatan yang sama. " ungkap Kapolres.

Masih kata dia,  bagi siapa saja yang merasa di tipu oleh Ibu Umi Salamah, dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau datang langsung ke Mapolres Lumajang. "Kita ingin ketahui  seperti apa modusnya dan uang nasabah dibuat apa saja," paparnya.

Hanifa, salah satu korban invetsais bodong berharap pelaku dibawa masuk ke dalam penjara.  Dirinya bersama nasabah lainya bingung dan ada  nasabah sampai diancam dibunuh segala.

"Gara gara uang kami kamu bawa, ada nasabah yang harus bangkrut usahanya di pasar karena tak punya modal. Kembalikan uang kami atau kamu kami tuntut dipenjara seumur hidup," ungkapnya dengan penuh amarah.

"“Enak yaa kamu, bawa uang kami dan liburan ke Bali sama anak anakmu," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra yang memimpin rombongan penangkapan ke bali mengaku  sempat kehilangan jejak mencari pelaku, karena berpindah dari satu kota ke kota lainnya.

"Tapi berkat semangat pantang menyerah jajaran Tim Cobra akhirnya kami bisa melacak keberadaannya di Bali dan menangkapnya tanpa perlawanan," ujar Katim Cobra Polres Lumajang. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).