Cak Thoriq Dorong ASN Laporkan Harta ke KPK

Duh..! Masih 20 Persen Pejabat Tinggi Pemkab Lumajang Belum Setor LHKPN ke KPK

Penulis : lumajangsatu.com -
Duh..! Masih 20 Persen Pejabat Tinggi Pemkab Lumajang Belum Setor LHKPN ke KPK
Cak Thoriq sampaikan mengenai ASN Pemkab Lumajang belum laporkan LHKPN Ke KPK.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang akrab disapa Cak Thoriq berjanji, memastikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Eselon II dan III di Lingkup Pemkab Lumajang. Orang nomer satu di Lumajang menargetkan laporan segera selesai sebelum Road Show Bus KPK RI meninggalkan Kota Pisang.

Hal itu, disampaikan Bupati di hadapan Ketua KPK RI, Ir. Agus Rahardjo, saat Konferensi Pers di Peringgitan Pendopo Aria Wiraraja Kab. Lumajang, Selasa (03/09/19).

Pernyataan Bupati tersebut, merupakan pemenuhan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kini melakukan sosialisasi dan edukasi di Kab. Lumajang.

"Target kami besok sudah 100 %," ujar Bupati dalam konferensi Pers.

BACA JUGA : 

Dia mengungkapkan, dari sekitar 90 an ASN yang berkewajiban melaporkan LHKPN, sampai saat ini, sudah tercatat 78 ASN yang sudah membuat LHKPN. "Jadi sekitar 20 % yang belum melaporkan LHKPN dari 90 ASN," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ir. Agus Rahardjomengajak para ASN di lingkup Pemerintahan Lumajang segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara. Pasalnya, laporan atas LHKPN itu, merupakan salah satu upaya KPK dalam melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kab. Lumajang melalui langkah langkah preventif/pencegahan korupsi.

"Kaya itu boleh, asalkan jelas asal kekayaan itu dari mana," ungkapnya.

Pememenuhan laporan LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara Negara, sebagaimana yang telah tertuang pada Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengaku telah memberi himbauan kepada para ASN untuk segera menyelesaikan LHKPN."Saya sudah perintahkan Pak Sekda, untuk memberitahu mereka yang belum melaporkan LHKPN. Hari ini harus sudah membawa berkas berkasnya untuk segera diselesaikan," pungkasnya. (hms/ls/red)

Editor : Redaksi

Tag
28 Oktober 1928

Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan

Lumajang - Di tengah gemuruh suara kebangkitan generasi muda yang bersemangat, terbayang kembali momen bersejarah yang mengubah arah perjalanan bangsa ini. Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928. Dalam suasana yang penuh tekad, para pemuda dari berbagai suku, agama, dan latar belakang bersatu untuk mengangkat panji persatuan, menegaskan bahwa meski berbeda, mereka adalah satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa: Indonesia.

Digelar di BKD Jatim

Calon Kepala Dinas di Lumajang Mulai Diuji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Lumajang - Sebanyak 27 peserta calon pejabat pimpinan tinggi pratama Kabupaten Lumajang tengah menjalani tahap seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural di Unit Pelayanan Administrasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Rabu (6/11/2024). Seleksi tersebut diadakan untuk menjaring calon pimpinan perangkat daerah (PD) yang akan membawa arah pembangunan Kabupaten Lumajang ke tingkat yang lebih baik.