Polisi Tetapkan Suryanto DPO

Tim Cobra Selidiki Kasus Anak Dibawah Umur Randuagung Dipaksa Nikah Gembong Perampok

Penulis : lumajangsatu.com -
Tim Cobra Selidiki Kasus Anak Dibawah Umur Randuagung Dipaksa Nikah Gembong Perampok
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban saat meminta keterangan korban dan orang tuanya. ( foto Indana)

Lumajang (Lumajangsatu.com) - Tim Cobra dan Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mendapat laporan seorang anak dibawah umur sebut saja Noni Diintimidasi dan dipaksa untuk hidup bersama oleh Suyanto pelaku kejahatan asal Desa Pajarakan Randuguang. Tim Cobra pun langsung melakukan pengecekan ke Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang ternyata disana juga ditemukan senjata api.

Senjata tersebut sering digunakan untuk mengancam korban beserta ayah korban yang bernama Muhammad Arifin (63). Awal terjadinya tunangan karena adanya pemaksaan, padahal sudah empat kali melamar tapi ditolak lantaran korban masih duduk dibangku SD.

Sangking geramnya lamaran ditolak, Suyanto akhirnya mengancam M. Arifin agar menyerahkan anaknya mau bertunangan dengannya. Karena ketakutan tak bisa berbuat apapun bahkan Suyanto mengancam untuk membunuhnya jika lamaran tersebut tak diterima, dan terjadilah tunangan.

"Saya terpaksa menerima dia, karena saya takut dibunuh" Kata Arifin dengan menggunakan Bahasa Madura

Selama tunangan inisial yang bernama U ini dipaksa untuk berhubungan badan, jikalau tidak menuruti pistol rakitan itu selalu dihadapkan ke wajahnya dan lagi-lagi mengancam untuk membunuhnya. Menurut pengakuan U , Suyanto bekerja sebagai perampok di Bali dan pernah masuk bui dua kali.

"Keberadaannya dia sekarang ada di Jakarta, terakhir kali dia menghubungi saya lewat Telepon" Kata U anak yang berumur 14 tahun saat ini.

Tentu saja, akan sulit mengabaikan ancaman dan siksaan dari Suyanto yang mengintimidasinya. Namun terkadang, dia yang suka mengintmidasi sangat senang melihat reaksi korbannya.

AKBP Arsal Sahban Kapolres Lumajang menuturkan bahwa ternyata masyarakat kita ini sangat lemah pemahamannya terhadap hukum. Setelah sekian lama baru kali ini melapor, pelaku ini juga telah kami tetapkan sebagai DPO

"2 tahun itu waktu yang sangat lama, kami berjanji akan menangkapnya" Tandasnya. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).